Selain UU KPK ada 2 RUU lain yang sudah berhasil disahkan dengan diam-diam yakni UU PAS dan UU MD3.
RKUHP sepertinya akan ditunda pembahasannya setelah Jokowi men-drop  dengan alasan masih banyak permasalahan yang belum selesai karena masih banyak menimbulkan kontroversi dimasyarakat. "Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019)kemarin seperti dilansir Kompas.com.
UU PAS pun sebenarnya melahirkan kontroversi terkait perubahan syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Remisi hukuman bagi koruptor menjadi lebih mudah, bahkan ada ayat yang membolehkan napi bisa pelesir selama masa hukumannya. Yang tentu saja hal ini bisa dinikmati hanya oleh napi berduit, karena untuk pelesir keluar, duit yang berbicara. Napi koruptor lah yang paling mungkin menggunakan fasilitas ini.
Berbagai manuver  DPR yang dimotori oleh anggota dewan yang berasal dari partai pendukung Jokowi ini membuat posisi Jokowi sangat sulit, karena disisi lain sebagian besar masyarakat menolak berbagai hal yang berimplikasi memberikan privilage bagi para koruptor tersebut.
Jokowi sadar benar sebetulnya bahwa rakyat tak menghendaki itu, namun ia pun harus berhitung tanpa dukungan partai-partai roda pemerintahannya tidak bisa berjalan efektif.
Jokowi seperti berada ditengah-tengah pusaran konflik kepentingan, diperlukan political sense yang mumpuni untuk bisa mengatasinya. Dan bisa berakhir tanpa konflik dari kedua sisi.
Awal periode ke II yang berat bagi Jokowi, seharusnya DPR terutama dari partai pendukungnya tak membebani ia dengan hal-hal semacam ini, namun berharap terhadap DPR untuk bijak sama seperti mengharapkan Godot datang, nyaris mustahil.
Jika masih ada kesempatan berharap, saya sih berharap Jokowi akan memakai hati nuraninya dalam menentukan sikapnya. Ingat saja bahwa yang memilihnya adalah rakyat, kepada rakyat lah ia harus berpihak dan bertanggungjawab.
Sumber.
https://amp.kompas.com/nasional/read/2019/09/20/14422211/jokowi-minta-pengesahan-rkuhp-ditunda
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H