Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Mencoba Memahami Tugas KPI

18 September 2019   16:59 Diperbarui: 18 September 2019   17:20 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos


Komisi Penyiaran Indonesia alias KPI kembali memantik polemik, tegurannya kepada beberapa lembaga penyiaran terkait 14 program tayangan yang mereka siarkan.

Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran KPI memiliki tugas dan kewenangan dalam mengawasi dan mengatur Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.

Surat teguran terhadap 14 program siaran yang mereka keluarkan tanggal 5 September 2019 lalu itu,yakni program jurnalistik "Borgol" GTV, "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" GTV, "Ruqyah" Trans 7, "Rahasia Hidup" ANTV, "Rumah Uya" Trans 7. 

Selain itu ada program "Obsesi" GTV, Promo Film "Gundala" TV One, "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7, "Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, dan "Fitri" ANTV.

Nah dari 14 program tersebut yang menyedot perhatian publik adalah The SpongeBob The Square Pants dan Thriller film nasional Gundala

Tagar #bubarkan KPI kembali berkumandang di platform media sosial Twitter. Karena para netizen jengah dengan teguran KPI tersebut, mereka menganggap KPI mengabaikan konteks keseluruhan ceritanya.

Dalam potongan video wawancara Kompas TV dalam acara Sapa Indonesia Malam diatas, Aiman Witjaksono mempertanyakan hal tersebut kepada salah satu anggota Dewan Komisoner KPI, Irsal Ambia terkait tuduhan Netizen tersebut.

"KPI sesuai fungsinya harus mengawasi dan menjaga ruang publik, banyak kepentingan disana, termasuk melindungi kepentingan anak. Ujarnya.

Kemudian ia menambahkan, tindakan yang dilakukan KPI ini sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), apapun yang disiarkan jika melanggar hal tersebut. Seperti kekerasan dalam salah satu adegan SpongeBob yang jelas melanggar P3SPS, meskipun film kartun.

Selain Komisioner KPI Arsal Ambia, dalam talkshow tersebut ada Dara Nasution yang hadir dalam kapasitas sebagai pemerhati film dan televisi.

Ia menyatakan memang jelaslah bahwa tayangan anak harus tanoa kekerasan, namun KPI juga harus melihat konteks ceritanya secara menyeluruh, sebelum melakukan teguran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun