Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Revisi UU KPK, Tiket Kekalahan Partai Pendukung Jokowi di Pemilu 2024, Jika...

18 September 2019   06:45 Diperbarui: 18 September 2019   07:59 1040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ini cuma analisa asal-asalan tanpa dasar yang kuat cuma tiba-tiba saja datang menghampiri nalar saya. Anggaplah kalimat pembuka itu disclaimer. 

Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) yang Selasa (17/09/19) kemarin sudah disahkan oleh sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang hanya dihadiri oleh 102 orang anggotanya, di tengah riuh rendah pro dan kontra yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Seperti diketahui, terdapat 7 poin revisi RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah disetuji oleh DPRRI dan Pemerintah, ialah. 

Pertama, kedudukan KPK  masuk ke dalam rumpun eksekutif kendati dalam kewenangan dan tugasnya memiliki independensi.

Kedua, tentang pembentukan dewan pengawas yang akan diatur kemudian.

Ketiga, wewenang penyadapan dapat dilakukan atas dasar ijin dari dewan pengawas.

Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) tindak pidana korupsi oleh KPK

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.

Keenam, mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan.

Ketujuh, sistem kepegawaian KPK, pegawai KPK akan diangkat menjadi Aparat Sipil Negara (ASN)

RUU yang telah menjadi Undang-Undang tersebut dipastikan akan digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh masyarakat sipil yang kontra terhadap  Revisi UU KPK ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun