Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah bagi para peserta mandiri menuai beragam kecaman yang ditujukan kepada Sri Mulyani Indrawati (SMI).
Berawal dari defisit yang terus menerus terjadi di BPJS akibat tidak seimbangnya antara pemasukan dan hasil pengelolaan investasi yang dilakukan BPJS dengan pengeluaran untuk membiayai pengobatan peserta.
SMI membeberkan kondisi keuangan BPJS sejak tahun 2014. Tahun tersebut BPJS mengalami defisit sebesar Rp. 1,9 triliun, kemudian ditahun berikutnya, tahun 2015 meningkat tajam menjadi Rp. 9,4 triliun.
Karena tahun 2016 iuran peserta mandiri dinaikan defisitnya pada tahun ini menciut menjadi Rp.6,5 triliun. Kenaikan iuran ternyata hanya menahan sementara laju defisit BPJS kesehatan,tahun 2017 defisit kembali menjadi sangat dalam Rp. 13,8 triliun.
Lonjakan sangat tinggi kembali terjadi di tahun 2018, lebih dari 150 persen defisit tahun 2017 menjadi Rp.19,4 triliun, defisit yang terjadi di BPJS Kesehatan selama lima tahun menurut catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menguras uang negara sebesar Rp. 25 triliun.
Tahun 2019 ini, jika iuran peserta tidak dinaikan menurut estimasi SMI akan menembus angka Rp.77 triliun rupiah, jumlah yang fantastis. Atas dasar itulah kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat diperlukan guna mengamankan posisi keuangan negara.
Besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan ialah iuran kelas I dan II sesuai dengan usulan SMI. Yakni, iuran kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Sedangkan iuran kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu.
Untuk iuran kelas III peserta mandiri pemerintah tak akan menaikan tetap Rp. 25.500. Namun bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) yang iurannya di subsidi pemerintah iurannya akan naik menjadi Rp.42.000 dari sebelumnya Rp.25.500, dan ini akan dibayarkan secara penuh oleh pemerintah.
Defisit keuangan yang terjadi di BPJS Kesehatan ini disebabkan oleh beberapa hal. Menurut Kemenkeu ada modus tertentu yang dilakukan oleh para peserta mandiri untuk mengkali BPJSKesehatan sehingga defisitnya semakin dalam, seperti yang dilansir oleh Kemenkeu.go.id.
Penyebab utama terjadinya defisit adalah besaran iuran yang underpriced dan adverse selection pada peserta mandiri. Bisa dibilang peserta mandiri ini ambil kesempatan dalam kesempitan.
Banyak peserta mandiri yang hanya mendaftar dan membayar iuran BPJS Kesehatan pada saat mereka membutuhkan layanan kesehatan saja, namun setelah sembuh mereka berhenti membayar iuran. Selain itu banyak sekali peserta mandiri yang tidak disiplin dalam membayar iuran.