Penyiaran menurut definisi  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran adalah, kegiatan pemancaran secara luas siaran melalui sarana pemancar dan atau sarana transmisi di darat, laut atau antariksa, dengan menggunakan spektrum frekuensi radio, melalui udara, kabel dan atau media lainnya, untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan penerimaan siaran.Â
Jasa penyiaran saat ini terdiri atas jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi. Untuk mengawal konten dari penyiaran tersebut agar masyarakat tidak terpapar hal-hal negatif akibat kegiatan penyiaran tersebut maka di bentuklah Komisi Penyiaran Indonesia alias KPI adalah sebuah lembaga negara independen setingkat lembaga- lembaga negara lainnya. Mereka bertanggungjawab langsung kepada Presiden. KPI didirikan sesuai dengan amanat UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Â Lembaga ini memiliki kewenangan untuk,
- Menetapkan standar program siaran,
- Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran.
- Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta
standar program siaran. - Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku
penyiaran serta standar program siaran. - Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah, lembaga
penyiaran dan masyarakat
Dengan kewenangan yang diberikan kepadanya KPI diharapkan mampu mengontrol content-content yang disiarkan melalui media televisi dan radio secara optimal.Â
Namun seiring perjalanan waktu optimalitas KPI dalam menjalankan kewenanganya menjadi terlihat tidak efektif. Terutama terkait content siaran televisi. Televisi naturenya memang menjadikan rating sebagai Tuhannya, karena satu-satunya ukuran kuantitatif yang menjadi acuan ya rating tadi. Karena itulah program-program siaran TV seringkali abai dengan misi-misi sosial, edukasi dan budaya yang seharusnya melekat di dalam sebuah program yamg mereka konstruksi.
KPI yang seharusnya meluruskan hal-hal yang bengkok dalam penyiaran Televisi tersebut, lebih banyak berkutat di area atificial saja, tidak menyentuh sisi esensialnya. Contoh tayangan kartun Doraemon yang menampilkan adegan Shizuka mengenakan baju renang di perintahkan untuk disamarkan dengan memblur tampilannya.Â
Aneh banget, sementara sinetron-sinetron yang tidak mendidik dan menjadikan azab atas sesuatu menjadi bahan jualannya, bahkan di tegurpun tidak.
Ketika isu ini mencuat menjadi konsumsi publik, mereka berkilah bahwa mereka tidak melakukan itu, hanya memberi batasan saja, yang melakukan itu stasiun televisi sendiri.Â
Tidak mungkin stasiun TV lakukan itu, tanpa arahan dari KPI. Terdapat banyak contoh lain yang memperlihatkan impotenitas KPI terhadap program-program yang tidak layak tayang di televisi nasional.
Pemutaran lagu di stasiun Radio pun mereka permasalahkan, ada batasan waktu tertentu, untuk memutar beberapa lagu. Seperti yang di lakukan KPID Jawa Barat membatasi lagu Agnez Mo Ed Sheeran, dalam klasifikasi waktu dewasa, yakni mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB.Â
Menurut Kepala KPID Jawa Barat, Dedeh Fardiah karena lagu itu menjurus pada tem kehidupan dewasa "Lagu tersebut yang betul-betul secara vulgar menayangkan muatan seks, sehingga kami anggap itu bisa disiarkan hanya di jam dewasa," katanya beberapa waktu lalu seperti yang dlansir Republika.co.id
Sempat memicu kontroversi di masyarakat namun KPI keukeuh menerapkan hal ini, apakah kemudian berkorelasi dengan berkurangnya hal-hal negatif dimasyarakat kita tak pernah tahu. Padahal seharusnya sebuah kebijakan yang dibuat oleh sebuah lembaga negara, harus terkorelasi langsung dengan kondisi dimasyarakat, baik itu positif maupun negatif.Â