Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Apa Kabar Tata Kelola Dana Riset Indonesia?

4 Agustus 2019   06:51 Diperbarui: 5 Agustus 2019   11:36 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain itu dana sebesar Rp. 37,5 triliun tersebut disebar ke 45 kementerian dan lembaga. "jadi kalau bahasa Presiden, gak nendang ini yang harus dikordinasi," tambahnya.

SMI menilai, diperlukan tata kelola yang baik agar dana riset memberikan dampak positif yang hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Harus ada koordinasi  antar kementerian dan lembaga serta membuat prioritas riset. Walaupun semua pihak ingin melakukan riset tapi karena keterbatasan sumber daya harus ada skala prioritas.

Kerja sama dengan swasta sebenarnya bisa menjadi opsi agar kurangnya pendanaan riset bisa teratasi. Namun partisipasi swasta di bidang riset di Indonesia hanya 10% saja, di negara-negara maju, swasta memegang peranan penting di dunia riset porsinya mencapai 70%

Padahal Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 untuk mendorong partisipasi swasta. Dalam PP tersebut diatur insentif pajak berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan badan usaha untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.

Namun karena rumitnya proses dalam mendapatkan insentif pengurangan pajak tersebut partisipasi pihak swasta tetap rendah untuk berinvestasi di bidang riset ini. 

Selain itu, banyak pengusaha yang ragu dengan manfaat pendanaan kegiatan riset, meskipun bisa mengurangi perhitungan kewajiban pajaknya. Ke depan, partisipasi swasta diharapkan semakin bertambah sehingga mendongkrak dana riset di Tanah Air yang tergolong kecil.

Peran swasta sangat dibutuhkan bagi terciptanya sebuah ekosistem riset yang baik. Karena ekosistem riset yang terkelola dengan baik akan menghasilkan hasil riset yang bermutu. 

Riset itu pada dasarnya tentang pencarian dan penemuan  makanya kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan peneliti mutlak adanya. Tidak mungkin pemerintah berjalan sendiri dalam melakukan tata kelola riset tanpa dukungan semua pihak. 

Karena pemerintah memiliki keterbatasan, terutama masalah dana. Karakteristik riset itu terkadang tidak linier dengan tata kelola keuangan negara yang cenderung rigid. Riset itu bisa memakan waktu bertahun-tahun. Sementara, apabila memakai anggaran negara dalam hal ini APBN pertanggungan jawabnya harus pertahun dengan batasan-batasan yang telah diatur undang-undang.

Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah sudah mencoba mencari solusi, selain dengan mendorong pihak swasta untuk berperan aktif, juga dengan membuat endowment fund. 

Saat ini pemerintah telah menyediakan dana sejumlah Rp.990 milyar rupiah sebagai dana abadi bagi kepentingan riset selain anggaran yang Rp. 37,5 triliun dan dana abadi LPDP yang di dalamnya terdapat juga dana riset selain buat kepentingan beasiswa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun