Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Cancel Order Grab, Denda Menanti

18 Juni 2019   14:17 Diperbarui: 18 Juni 2019   20:44 1569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Helm pengemudi GrabBike|Kompas.com/Robertus Belarminus

Operator aplikasi transportasi online Grab tengah melakukan uji coba untuk melakukan denda apabila konsumen melakukan pembatalan order. Dua kota akan menjadi kota yang melakukan uji coba denda tersebut, yakni Lampung dan Palembang. 

Namun demikian denda tersebut tidak serta merta akan diterapkan, akan ada penyelidikan terlebih dahulu penyebab pembatalan order tersebut. 

Menurut Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata penerapan denda akan dilakukan manakala pembatalan dilakukan secara berlebihan. "Yang mau kita hindari adalah penggunaan kalau misalnya tingkat cancellation yang berlebih yang biasanya cenderung alasannya adalah fraud. Untuk hal yang alasannya, menurut statistik adalah fraud, pelanggaran ya, tentu kita ada mekanismenya untuk menghalangi hal itu," ungkap Ridzki. 

Grab telah menerapkan denda untuk pembatalan perjalanan ini di beberapa negara lain seperti Singapura dan Malaysia. Konsumen Grab di Singapura akan mendapatkan denda sebesar 4 dolar singapura apabila pembatalan itu terjadi setelah 5 menit. 

Di Malaysia konsumen akan di denda 5 Ringgit Malaysia dengan batas waktu yang sama, tetapi apabila pembatalan itu terjadi setelah 13 menit maka konsumen di kedua negara itu tidak dikenakan denda apapun.

Sementara di Indonesia rencana denda yang akan di bebankan kepada konsumen apabila pembatalan perjalanan dilakukan sebesar Rp. 1.000 untuk GrabBike dan Rp. 3.000 untuk GrabCar, GrabCar6, GrabCar Plus dan GrabTaxi. Biaya pembatalan akan diambil secara otomatis dari saldo OVO atau ditambahkan dalam tarif perjalanan selanjutnya untuk pembayaran tunai. 

Logisnews.com
Logisnews.com
Berbeda dengan dua negara yang telah melaksanakan penerapan denda ini Grab menetapkan apabila pembatalan dilakukan oleh konsumen kurang dari lima menit setelah mendapatkan pengemudi maka denda itu akan diterapkan, namun apabila lebih dari 5 menit maka denda tersebut tidak akan diterapkan, dan bila setelah mendapatkan pengemudi namun pengemudi sampai ke lokasi jemput terlalu lama atau pengemudi tidak bergerak sama sekali, maka konsumen tidak akan di denda. 

Misalnya begini estimasi waktu jemput 10 menit, sedangkan pengemudi datang ke lokasi jemput 15 menit maka konsumen bebas denda. Hal yang sama juga akan diberlakukan jika yang membatalkan adalah pihak pengemudi. Pengemudi akan mendapatkan hasil denda itu 100 persen sebagai kompensasi atas waktu yang telah dihabiskan di jalan untuk menjemput ke lokasi konsumen itu berada. 

Yang agak aneh mereka tidak pernah berniat membuat aturan apabila yang terjadi sebaliknya, pengemudi membatalkan pesanan yang dilakukan oleh konsumen walaupun sebelumnya pengemudi telah oke untuk menjemput ke lokasi jemput. 

Ini sering terjadi, mungkin pengemudi akan mendapat sanksi tertentu dari Grab, tapi seharusnya konsumen pun mendapatkan kompensasi tertentu, karena sama halnya dengan pengemudi, konsumen pun harus menghabiskan waktu untuk menunggu, seharusnya ada asas resiprokal, kami di denda situ juga dong.

Sumber:
Detik
Kumparan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun