Seperti halnya dalam hukum Islam. Hukum di Indonesia terkait kawin kontrak ini jelas dan terang melarang keras hal ini terjadi Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni "Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, atau rumah tangga yang bahagia dan kekal.
Kata kekal itu harus digaris bawahi, konotasi kekal itu berarti terlepas dari batas waktu selama hayat di kandung badan. Berbeda dengan kawin kontrak yang diawal pernikahan sudah ada batasan waktu yang ditentukan kapan pernikahan itu berakhir.
Dalam praktek kawin kontrak ini yang sangat dirugikan adalah anak-anak yang dilahirkan sabagai hasil kawin kontrak tersebut  mereka tidak memiliki hak hukum apapun dari pernikahan tersebut.
Bagi perempuan yang melakukan hal ini, apakah ini bentuk eksploitasi perempuan? Jawabannya masih debatable karena terkadang  mereka sendiri lah yang menyodorkan diri untuk menjadi pemain di acara kawin kontrak ini. Alasan mereka ya klasik "ekonomi"
Jadi sebetulnya fenomena kawin kontrak ini tidak lebih dari praktek prostitusi yang sengaja diselubungi agar terlihat legal, dan akan menjadi pintu masuk bagi tindak pidana kejahatan luar biasa yaitu perdagangan manusia.
Penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat luas harus bahu membahu memberikan kontribusi masing-masing sesuai tupoksi nya. Untuk memberantas praktek kawin kontrak ini.Â
Mereka semestinya sudah paham di daerah mana hal ini terjadi dan akar penyebabnya. Walaupun tidak akan bisa menghilangkan sama sekali paling tidak mengurangilah. Karena kalau dibiarkan akan menjadi problem sosial yang besar kedepannya.
Sumber.
Makasartoday.com
Republika.co.id
Antaranews.com