Keadilan adalah konsep yang kompleks dan subyektif, dan pandangan terhadap keadilan dapat bervariasi tergantung pada perspektif individu dan nilai-nilai yang dianut. Terdapat beberapa pendekatan filosofis terhadap keadilan, seperti utilitarianisme, deontologi, dan teori keadilan komprehensif. Oleh karena itu, apakah keadilan itu ada secara episteme bergantung pada pandangan filosofis individu.
Audit pajak adalah proses yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk memeriksa kepatuhan pajak individu atau perusahaan terhadap hukum pajak yang berlaku. Apakah audit pajak adil juga merupakan pertanyaan yang kompleks. Pada dasarnya, audit pajak dianggap adil jika dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Beberapa alasan mengapa audit pajak dapat dianggap adil antara lain:
- Kesetaraan: Audit pajak harus diterapkan secara konsisten dan adil terhadap semua wajib pajak tanpa diskriminasi atau preferensi tertentu.
- Kepastian hukum: Audit pajak yang adil memastikan bahwa aturan pajak yang berlaku diterapkan dengan jelas dan konsisten, sehingga wajib pajak dapat memahami dan mematuhi kewajibannya.
- Transparansi: Proses audit harus transparan dan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menjelaskan dan mempertahankan posisi mereka.
Contoh keadilan dalam audit pajak dapat meliputi:
- Audit yang berfokus pada indikator risiko: Audit pajak yang adil mengarah pada pemeriksaan yang berdasarkan risiko nyata atau potensial, bukan hanya didasarkan pada prasangka atau diskriminasi.
- Prosedur audit yang terbuka: Wajib pajak harus diberikan informasi tentang prosedur audit, hak mereka, dan cara mengajukan banding jika mereka merasa tidak adil diperlakukan.
- Perlakuan yang adil terhadap klaim dan bukti: Audit pajak yang adil harus mempertimbangkan dengan seksama klaim dan bukti yang diajukan oleh wajib pajak sebelum membuat keputusan.