Pengukuhan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) memiliki prosedur yang harus dilakukan sesuai dengan PMKNo.147/PMK.04/2017 :
1. Melakukan pendaftaran sebagai pengusaha yang akan dikenai PPN di kantor pajak setempat atau secara online melalui portal DJP Online.
2. Mengisi formulir permohonan pengukuhan sebagai PKP yang dapat diunduh melalui situs web DJP atau langsung dari kantor pajak.
3. Melampirkan dokumen terkait, seperti dokumen identitas perusahaan, NPWP perusahaan, dokumen izin usaha, surat pernyataan kebenaran informasi, dan dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha perusahaan.
4. Submit permohonan pengukuhan PKP beserta dokumen terkait ke kantor pajak setempat atau mengirimkannya secara online melalui portal DJP Online.
5. Setelah permohonan diajukan, pemeriksaan administrasi oleh petugas pajak akan dilakukan dalam waktu 3-5 hari kerja untuk kemudian diteruskan ke pihak yang berwenang.
6. Jika pengajuan pengukuhan PKP dinyatakan diterima, perusahaan akan mendapatkan Surat Pengukuhan sebagai PKP dan sertifikat. Jika permohonan ditolak, maka akan ada surat balasan yang menjelaskan alasan ditolaknya permohonan.
Batasan Pengukuhan PKP
PMK 197/2014 adalah peraturan yang mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran Pengusaha, Pengujian dan Pengukuhan sebagai wajib pajak serta Pembatalan Pengukuhan dalam Rangka Implementasi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN. Berikut adalah beberapa batasan pengukuhan PKP berdasarkan PMK 197/2014:
1. Berlaku untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia dan mempunyai turnover bruto tahunan dari penjualan atau jasa di dalam negri sebesar paling sedikit Rp 4,8 miliar.
2. Pengajuan pengukuhan PKP bisa dilakukan secara online dan manual ke kantor pelayanan pajak.