Mohon tunggu...
Fery Ardiansyah
Fery Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55521120042 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH: PAJAK INTERNASIONAL - P552120005 - Kamis 19:30 - 22:00 (XC-008) & PEMERIKSAAN PAJAK - P552120006 - Sabtu 14:30 - 16:59 (I-404) (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 NIM Genap_Audit Pajak Restitusi

1 Juni 2023   00:13 Diperbarui: 1 Juni 2023   00:37 1367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: Dokpri: Percepatan Restitusi Pajak

Pengukuhan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) memiliki prosedur yang harus dilakukan sesuai dengan PMKNo.147/PMK.04/2017 :

1. Melakukan pendaftaran sebagai pengusaha yang akan dikenai PPN di kantor pajak setempat atau secara online melalui portal DJP Online.

2. Mengisi formulir permohonan pengukuhan sebagai PKP yang dapat diunduh melalui situs web DJP atau langsung dari kantor pajak.

3. Melampirkan dokumen terkait, seperti dokumen identitas perusahaan, NPWP perusahaan, dokumen izin usaha, surat pernyataan kebenaran informasi, dan dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha perusahaan.

4. Submit permohonan pengukuhan PKP beserta dokumen terkait ke kantor pajak setempat atau mengirimkannya secara online melalui portal DJP Online.

5. Setelah permohonan diajukan, pemeriksaan administrasi oleh petugas pajak akan dilakukan dalam waktu 3-5 hari kerja untuk kemudian diteruskan ke pihak yang berwenang.

6. Jika pengajuan pengukuhan PKP dinyatakan diterima, perusahaan akan mendapatkan Surat Pengukuhan sebagai PKP dan sertifikat. Jika permohonan ditolak, maka akan ada surat balasan yang menjelaskan alasan ditolaknya permohonan.

Batasan Pengukuhan PKP

PMK 197/2014 adalah peraturan yang mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran Pengusaha, Pengujian dan Pengukuhan sebagai wajib pajak serta Pembatalan Pengukuhan dalam Rangka Implementasi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN. Berikut adalah beberapa batasan pengukuhan PKP berdasarkan PMK 197/2014:

1. Berlaku untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia dan mempunyai turnover bruto tahunan dari penjualan atau jasa di dalam negri sebesar paling sedikit Rp 4,8 miliar.

2. Pengajuan pengukuhan PKP bisa dilakukan secara online dan manual ke kantor pelayanan pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun