Yang dimaksud dengan menyampaikan SPT tepat waktu adalah SPT Tahunan dilaporkan dengan tepat waktu dalam tiga tahun pajak terakhir, dihitung dari akhir tahun sebelum penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu. Untuk SPT Masa wajib pajak harus menyampaikan SPT Masa dari masa pajak Januari sampai dengan November dalam tahun pajak terakhir sebelum tanggal penetapan wajib pajak kriteria tertentu. Adapun keterlambatan atas SPT Masa yang masih dapat diterima dengan syarat keterlambatan tidak lebih dari tiga masa pajak untuk semua jenis pajak dan tidak berturut-turut, serta tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa berikutnya.
Kondisi yang diperhitungkan atas tidak adanya tunggakan adalah kondisi wajib pajak pada tanggal 31 Desember tahun terakhir tidak mempunyai utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan, kecuali tunggakan pajak yang telah mendapat izin penundaan atau pengangsuran. Wajib pajak terlebih dahulu harus melunasi utang pajaknya agar tidak ada tunggakan pajak per tanggal 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu.
Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah harus dilampirkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang harus disampaikan selama tiga tahun berturut-turut sampai dengan tahun terakhir sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Laporan keuangan yang diaudit tersebut haruslah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat diajukan paling lama tanggal 10 Januari di KPP tempat wajib pajak terdaftar. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak akan menerbitkan keputusan atas permohonan tersebut paling lama 1 bulan setelah permohonan diterima. Jika dalam jangka waktu tersebut keputusan belum diterbitkan maka permohonan akan dianggap disetujui.
Pencabutan atas penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat dilakukan oleh Dirjen Pajak apabila wajib pajak melakukan hal berikut.
- SPT Tahunan disampaikan terlambat;
- SPT Masa atas suatu jenis pajak dalam dua Masa Pajak berturut-turut terlambat disampaikan;
- SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk tiga Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; atau
- Melaksakanan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Keputusan atas pencabutan wajib pajak kriteria tertentu akan diterbikan oleh Direktur Jenderal Pajak dan kemudian disampaikan kepada wajib pajak. Terhadap wajib pajak yang telah dicabut penetapannya dapat mengajukan kembali permohonan penetapan dengan syarat harus memenuhi ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya.
- Permohonan Pengembalian Pendahuluan bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu harus melalui permohonan. Pengajuannya dilakukan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT. Berdasarkan permohonan Pengembalian Pendahuluan, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penelitian kewajiban formal yang meliputi:
- Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu masih berlaku.
- Wajib Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
- Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut.
- Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender.
- Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
Setelah memenuhi ketentuan kewajiban formal, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap:
- Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak.
- Bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh yang dikreditkan Wajib Pajak.
- Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Permohonan pengembalian pendahuluan yang telah diajukan oleh wajib pajak kriteria tertentu akan melalui proses serangkaian penelitian. Apabila wajib pajak telah memenuhi ketentuan maka akan diterbitkan SKPPKP. Jangka waktu penerbitan SKPPKP untuk Pajak Penghasilan adalah 3 bulan, sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah 1 bulan sejak permohonan diterima. Apabila dalam jangka waktu tersebut SKPPKP atau pemberitahuan lainnya tidak diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak maka permohonan wajib pajak dianggap disetujui. Dirjen Pajak harus menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu tersebut.
2. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, Berdasarkan Pasal 9 PMK Nomor 39/PMK.03/2018, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria berikut:
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang melakukan restitusi paling banyak Rpl00.000.000;
- Wajib pajak badan yang melakukan restitusi paling banyak Rpl.000.000; atau
- Pengusaha Kena  Pajak (PKP) yang melakukan restitusi paling banyak Rpl.000.000.000.
Pengajuan restitusi bagi Wajib Pajak Persyaratan Tertentu harus mengajukan permohonan. Pengajuannya dilakukan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT. Berdasarkan permohonan Pengembalian Pendahuluan, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap:
- Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak.
- Bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh yang dikreditkan Wajib Pajak.
- Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Permohonan pengembalian pendahuluan yang diajukan wajib pajak akan melalui proses penelitian sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil penelitian tersebut akan dijadikan sebagai dasar pemberian pengambalian pendahuluan kepada wajib pajak. Jika berdasarkan penelitian wajib pajak telah memenuhi ketentuan maka Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan SKPPKP. Penerbitan SKPPKP dilakukan dalam jangka waktu 15 hari kerja untuk Pajak Penghasilan orang pribadi, 1 bulan untuk Pajak Penghasilan Badan, dan 1 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai sejak permohonan diterima. Apabila dalam jangka waktu tersebut SKPPKP atau pemberitahuan lainnya tidak diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak maka permohonan wajib pajak dianggap disetujui. Dirjen Pajak harus menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu tersebut.