Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Ketika Pinjol Berubah Menjadi Pindar, Sekadar Ganti Baju atau Transformasi Menyeluruh?

18 Desember 2024   17:47 Diperbarui: 20 Desember 2024   06:07 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi-- Fintect. (Kontan.co.id)

Namun, di balik angka pertumbuhan yang menjanjikan, ya itu tadi, pinjol juga dihadapkan pada berbagai permasalahan, terutama terkait dengan praktik bisnis yang tidak etis dari sebagian pelaku usaha. 

Akibatnya, stigma negatif yang melekat pada pinjol semakin menguat di kalangan masyarakat.

Dari Pinjol Menjadi Pindar

Sebagai bagian dari upaya mengubah persepsi negatif ini, Asosiasi Perusahaan Financial Teknologi dengan dukungan OJK sepakat mengganti istilah pinjaman online "pinjol" menjadi pinjaman daring (pindar).

Pindar dimaknai sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LBBTI) Legal, yang berizin atau terdaftar di OJK. Sementara, istilah "pinjol" dianggap sebagai P2P Lending ilegal, yang tak berizin OJK.

Menurut, Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, pergantian istilah tersebut termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggaraan.

"Penyelenggara LPBBTI diharapkan terus memiliki citra positif di Masyarakat termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI. Salah satu langkah yang dilakukan oleh industri adalah memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK," kata dia, seperti dilansir CNBCIndonesia.Com.

Dengan pembedaan nama branding, diharapkan bisa memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi entitas LPBBTI yang memiliki izin resmi dari OJK.

Perubahan nama dari 'pinjol' menjadi 'pindar' adalah langkah awal yang baik untuk memperbaiki citra industri pinjaman online.

Tak Hanya Nama, Perilaku Juga Harus Berubah

Namun, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada perubahan perilaku para pelaku usaha. Selama praktik-praktik seperti bunga tinggi yang tidak transparan, penagihan yang intimidatif, dan pelanggaran data pribadi masih terjadi, stigma negatif terhadap pinjol akan sulit dihilangkan. 

Masyarakat akan tetap skeptis terhadap layanan ini, berapa kali pun perubahan nama dilakukan.

Terlepas dari kelalaian nasabah peminjam dalam membayar kembali pinjamannya, praktik penagihan yang kurang beradab dan tak beretika ini lah yang membuat nama "pinjol" sangat buruk di mata masyarakat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun