Kemudian masih dibagian yang sama, para pihak juga akan menentukan struktur transaksi merger dengan berbagai opsi, misalnya melalui pertukaran saham atau share swap, pembayaran tunai, atau kombinasi keduanya.Â
Ketika proses negosiasi ini telah menghasilkan kesepakatan,maka prosesnya memasuki langkah penandatangan perjanjian definitif oleh para pihak.
Pada saat semua proses ini telah berhasil dituntaskan dan bersepakat, para pihak yang terlibat, bisa dua perusahaan atau lebih, masing-masing akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham.Â
Persetujuan pemegang saham sangat penting karena merger akan mengubah struktur kepemilikan perusahaan.Â
Ketika persetujuan RUPS telah dikantongi, maka sebenarnya secara legal proses merger tersebut sudah rampung, meskipun dalam beberapa kasus, penggabungan tersebut harus mendapatkan izin dari otoritas terkait, untuk memastikan proses merger itu tak mengganggu ekosistem industri yang bersangkutan.
Setelah membahas konsep dasar merger dan akuisisi secara umum, mari kita aplikasikan pemahaman kita pada kasus nyata dan sedang hangat diperbincangkan yang terjadi di sektor telekomunikasi yaitu merger antara dua provider, XL Axiata dan Smartfren.Â
Kasus ini merupakan contoh menarik dari bagaimana proses merger berjalan secara praksis, serta dampak potensial yang dapat ditimbulkan bagi industri telekomunikasi di Indonesia.
Saat ini proses merger XL Axiata dan Smartfren telah sampai pada tahap perjanjian defenitif. Kontraknya sudah diteken oleh para pihak terkait, pada 10 Desember 2024.
Langkah selanjutnya, sedang menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Informatika dan Digital (Komdigi).
Proses Merger XL dan Smartfren
Mengutip Prospektus Merger yang saya dapatkan lewat situs resmi Bursa Efek Indonesia, IDX.co.id, merger tersebut terjadi antara tiga perusahaan mewakili dua kepentingan, PT. XL Axiata dan Smartfren yang diwakili oleh PT. Smartfren Telecom, dan PT.Smart Telecom.
Proses awal merger antara XL dan Smartfren dimulai dengan penandatanganan Nota Kesepehaman (MoU) pada 15 Mei 2024, yang dilakukan oleh Sinar Mas selalu pemegang saham utama Smartfren melalui PT. Wahana Inti Nusantara dan PT. Nusa Global Data dengan Axiata Group Bhd mewakili XL Axiata.