merger dan akuisisi selalu menarik untuk dicermati dan diperbincangkan terutama jika dilakukan antar atau oleh perusahaan besar yang high profile dan produknya dikenal dan dipergunakan secara luas oleh masyarakat.
Aksi korporasi berupaDalam keseharian dua kata aksi korporasi tersebut, kerap disebut dalam satu tarikan nafas yang sama, padahal memiliki konsep dan implementasi berlainan.
Menurut Investopedia, Merger dapat diartikan sebagai penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu entitas bisnis baru. Dalam merger, kedua perusahaan yang bergabung biasanya memiliki ukuran dan kekuatan yang seimbang. Proses ini melibatkan peleburan aset, liabilitas, dan operasi kedua perusahaan menjadi satu kesatuan.Â
Sedangkan, Akuisisi merupakan tindakan satu perusahaan (Acquirer) membeli atau mencaplok sebagian besar atau seluruh saham perusahaan lain (target). Dalam akuisisi, Acquirer biasanya memiliki ukuran yang lebih besar  skala bisnisnya atau lebih kuat secara finansial dibandingkan dengan perusahaan target.Â
Konsep dan Implementasi Merger
Secara konsep, merger seringkali didorong oleh keinginan untuk menciptakan sinergi, yaitu nilai tambah yang lebih besar dari penggabungan nilai kedua perusahaan secara individual. Sinergi ini dapat berupa peningkatan efisiensi operasional, perluasan pangsa pasar, atau pengembangan produk dan layanan baru.Â
Dalam implementasinya, proses merger itu biasanya memakan waktu cukup panjang dan cukup kompleks, karena melibatkan negosiasi yang intensif antara kedua perusahaan, termasuk perumusan kesepakatan merger, pertukaran saham, dan integrasi bisnis.Â
Pasca merger dilakukan, perusahaan baru yang terbentuk akan memiliki identitas baru, budaya perusahaan yang baru, dan struktur organisasi yang baru.Â
Normalnya, proses merger akan bermula dari identfikasi target dan analisis strategis, dalam hal kecocokan strategis, kinerja keuangan, potensi sinergi terutama dalam hal penghematan biaya, perluasan pasar, atau peningkatan efesiensi.
Ketika target teridentifikasi dan menemukan kesepakatan awal, maka langkah due dilligence atau uji tuntas dilakukan yang meliputi sisi legal, finansial, operasional, dan pajak.
Setelah uji tuntas, dan ternyata oke, proses penggabungan akan memasuki tahap negosiasi.
Dalam tahap ini, para pihak akan menegosIasikan harga yang adil untuk setiap pihak, menentukan term and condition terkait hubungan perusahan para pihak pasca merger dilakukan seperti perjanjian non-kompetisi, opsi saham, dan sebagainya.Â