Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.
Kabar baik datang dari pemerintah. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang semula dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025, kemungkinan besar akan ditunda. Hal ini disampaikan oleh Ketua DewanMenurut Luhut, seperti yang saya kutip dari Kantor Berita Antara, penundaan ini dilakukan karena pemerintah akan memberikan stimulus berupa subsidi energi listrik terlebih dahulu untuk meng-grooming ekonomi masyarakat yang saat ini dinilai sedang "tidak baik-baik saja."
Subsidi ini dianggap lebih efektif dibandingkan bantuan langsung tunai (BLT) karena dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, termasuk kelas menengah yang juga terdampak kondisi ekonomi saat ini. Selain itu, subsidi listrik dianggap lebih sulit disalahgunakan.
"PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, jadi ya hampir pasti diundur," tegas Luhut. Rabu (27/11/2024).
Subsidi Energi Kelistrikan
Pilihan memberikan subsidi energi  alih-alih berupa bantuan langsung tunai (BLT), karena menurut Luhut, bentuk subsidi ini nantinya bukan hanya akan menyasar masyarakat miskin, tapi juga kelas menengah yang memang  sangat terdampak.
Selain itu, Pemerintah khawatir jika subsidi yang bertujuan memberikan bantalan untuk mengantisipasi kenaikan PPN itu berbentuk bantuan tunai, akan dijadikan modal untuk judi online (judol).
"Karena kalau diberikan (tunai) nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti,"tambah Luhut.
Subsidi listrik ini diperkirakan akan diberikan selama dua hingga tiga bulan. Namun, durasi penundaan kenaikan PPN secara keseluruhan belum dapat dipastikan. Pemerintah akan melakukan evaluasi setelah periode subsidi berakhir untuk melihat perkembangan kondisi ekonomi.
Pilihan untuk memberikan subsidi listrik dinilai cukup bijak karena pelaksanaannya lebih mudah dan tepat sasaran.Â
Hal ini dikarenakan penggunaan listrik dapat dilacak secara individual berdasarkan rekening listrik. Selain itu, besaran konsumsi listrik juga dapat menjadi indikator tingkat ekonomi masyarakat.
Menurut Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang mengacu pada Peraturan Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 7 tahun 2022 di Indonesia tarif listrik dibagi menjadi beberapa golongan seperti R1, R2 dan R3 untuk residensial. B-2 dan B-3 untuk bisnis serta I-3 dan I-4 bagi industri.
Setiap golongan memiliki tarif  yang berbeda berdasarkan kapasitas dan kebutuhan penggunaan listriknya.
Langkah Alternatif, Selain Menaikan PPN
But anyway, terlepas dari apapun alasan Pemerintah, kalau benar rencana kenaikan PPN yang merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Â jadi ditunda, itu merupakan langkah yang cukup bijak.
Namun tentu saja, penundaan pelaksanaan kenaikan PPN bisa menekan sisi penerimaan keuangan negara.
Untuk mengatasinya, pemerintah perlu mencari sumber-sumber pendapatan baru atau meningkatkan efisiensi pengeluaran.Â
Salah satu langkah yang bisa diambil adalah dengan memperluas basis pajak. Ini artinya, pemerintah perlu mencari kelompok atau sektor yang belum atau kurang optimal dalam membayar pajak, lalu melibatkan mereka dalam sistem perpajakan.
Selain itu, pemerintah juga bisa meningkatkan efektivitas dalam mengumpulkan pajak yang sudah ada.Â
Ini bisa dilakukan dengan cara memperkuat pengawasan perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan memberantas praktik penghindaran pajak. Dengan begitu, potensi penerimaan pajak yang hilang bisa diminimalisir.
Di sisi pengeluaran, pemerintah perlu melakukan efisiensi anggaran. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Program-program yang tidak efektif atau tumpang tindih perlu dievaluasi dan jika perlu dihapuskan. Selain itu, pemerintah juga bisa mencari cara untuk mendapatkan pendanaan yang lebih murah, misalnya dengan menerbitkan surat utang negara dengan bunga yang lebih rendah.
Pemerintah juga dapat mempertimbangkan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor non-pajak. Misalnya, dengan mengoptimalkan pengelolaan aset negara, memberikan izin usaha yang lebih efisien, atau meningkatkan pendapatan dari sektor sumber daya alam.
Penutup
Jika benar, keputusan pemerintah untuk menunda kenaikan PPN dan memberikan subsidi energi listrik merupakan langkah strategis untuk meredam gejolak ekonomi yang tengah dihadapi masyarakat.Â
Subsidi ini diharapkan dapat menjadi bantalan bagi daya beli masyarakat sekaligus mendorong pemulihan ekonomi.Â
Namun, pemerintah perlu mewaspadai potensi dampak jangka panjang dari penundaan ini terhadap penerimaan negara.Â
Untuk itu, upaya diversifikasi sumber pendapatan dan peningkatan efisiensi pengeluaran harus menjadi prioritas utama.Â
Dengan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang efektif, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjaga stabilitas perekonomian negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H