Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

PPN Naik dan Berbagai Potensi "Kenaikan" Lainnya, Kado Pahit Bagi Rakyat Indonesia

17 November 2024   06:56 Diperbarui: 17 November 2024   22:03 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahun akan segera berganti, lembaran baru mulai membentang. Namun, bayang ketidakpastian justru semakin nyata terlihat. Optimisme yang seharusnya mengiringi pergantian tahun, harus terganjal realita ekonomi yang cukup mengkhawatirkan. 

Berbagai kebijakan ekonomi yang direncanakan akan diterapkan di tahun 2025, berpotensi menjadi "kado pahit" bagi masyarakat Indonesia.

Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen

Realita pertama yang harus dihadapi rakyat Indonesia, begitu menginjak awal tahun 2025 adalah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. 

Kepastian kenaikan PPN ini secara tegas dinyatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen akan tetap dilaksanakan mulai 1 Januari 2025. Jadi, begitu lonceng pergantian tahun berbunyi, saat itu pula masyarakat Indonesia akan "menikmati" tarif PPN baru.

"Jadi kami di sini sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan," ujarnya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (12/11/2024).

Penetapan tarif baru PPN tersebut merupakan amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada tahun 2022 dan kemudian menjadi 12 persen di awal tahun 2025.

Memang, seperti diatur dalam UU HPP dan aturan pelaksananya seperti PMK nomor 116/PMK.010/2017, tidak semua barang dan transaksi terkena kenaikan tarif PPN. Di antaranya, bahan-bahan kebutuhan pokok, mulai dari beras, kedelai, garam konsumsi, gula, daging, telur, susu, sayuran, buah-buahan, hingga bumbu-bumbuan.

Kemudian, dalam pasal lain di UU HPP juga disebutkan bahwa transaksi jasa transportasi, pendidikan, dan kesehatan tidak akan terkena kebijakan kenaikan tarif PPN. Untuk lebih rincinya, bisa dilihat dalam Pasal 4A dan 16B UU HPP.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11/2024). (KOMPAS.com/ ELSA CATRIANA)
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11/2024). (KOMPAS.com/ ELSA CATRIANA)

Namun demikian, sejumlah pengamat dan pelaku ekonomi tetap menilai kenaikan tarif PPN tersebut, pada praktiknya, akan membebani dan menekan ekonomi masyarakat Indonesia yang sedang dalam tren melemah. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam pernyataannya menyebutkan bahwa kenaikan PPN berisiko menekan daya beli masyarakat yang memang sudah lemah menjadi lebih loyo lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun