Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Potensial Semakin Mencekik Ekonomi Rakyat

11 Oktober 2024   11:35 Diperbarui: 13 Oktober 2024   19:32 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP-Kemenkeu) memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen akan mulai diimplementasikan per tanggal 1 Januari 2025.

Kenaikan PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 07 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang bertujuan meningkatkan penerimaan negara. Sehingga dapat digunakan untuk membiayai program pembangunan dan mendorong pemulihan ekonomi.

"Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti. Seperti dilansir Bisnis.com.

Dengan demikian, artinya, begitu selesai merayakan pergantian tahun dari 2024 ke 2025, rakyat Indonesia dipastikan akan "menikmati" kenaikan harga barang dan jasa dihampir setiap segmen, di luar barang yang menurut aturan tersebut dikecualikan seperti barang kebutuhan pokok mulai dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran.

Serta jasa pelayanan kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa keuangan, jasa asuransi.

Kebijakan baru ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat karena diakui atau tidak oleh pembuat kebijakan, kenaikan tarif PPN ini akan merusak daya beli masyarakat lebih dalam lagi, mengingat barang dan jasa yang terkena akan naik harga jualnya di tingkat konsumen.

Kenaikan harga ini, normalnya akan direspon masyarakat dengan mengurangi jumlah konsumsi terhadap barang dan jasa yang terdampak.

Alhasil pertumbuhan ekonomi Indonesia potensial mengalami pelemahan, apalagi posisi konsumsi masyarakat domestik menurut catatan Badan Pusat Statistik(BPS) sumbangannya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sangat signifikan mencapai 56 persen.

Selain itu, dengan kenaikan tarif PPN hampir pasti implikasinya akan mengerek angka inflasI, jika tak terkelola dengan baik angkanya sangat mungkin melonjak cukup tinggi.

Dari sisi permintaan atau demand side, selain mengurangi daya beli seperti yang saya paparkan di atas, konsumen dalam hal ini kita semua, mungkin akan mengurangi konsumsi barang dan jasa yang tidak terlalu penting atau mencari alternatif yang lebih murah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun