sukuk negara telah muncul sebagai instrumen investasi yang menjanjikan, memadukan prinsip-prinsip syariah dengan dukungan penuh dari pemerintah.Â
Dalam lanskap keuangan syariah yang terus berkembang,Namun, di balik potensi besarnya, proses penerbitan sukuk negara melibatkan serangkaian tahapan yang cermat dan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap syariah.Â
Meskipun demikian, masih ada sebagian pihak yang bertanya, Â
"Benar enggak sih kesyariahannya sukuk negara ini, kok ya secara kasat mata sih sama saja dengan instrumen investasi fixed income lainnya?"
Nah, untuk itu, mari kita telusuri perjalanan sukuk negara, mulai dari pembentukan hingga pengawasannya, untuk memahami lebih dalam tentang instrumen investasi ini
Pengertian dan Sejarah Penerbitan Sukuk di Indonesia
Sebelum membahas lebih lanjut, kita akan memulai dengan definisi sukuk dan sejarah penerbitanya di Indonesia.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sukuk atau dikenal juga dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah instrumen keuangan syariah yang sering disebut sebagai "obligasi syariah".Â
Secara sederhana, sukuk adalah sertifikat kepemilikan atas aset atau proyek yang mendasari penerbitan sukuk tersebut. Pemegang sukuk memiliki hak atas sebagian aset atau proyek tersebut dan berhak mendapatkan imbal hasil (return) dari pengelolaan aset atau proyek tersebut.
Prinsip Dasar Sukuk:
Kepemilikan Aset: Sukuk mewakili kepemilikan atas aset riil atau proyek yang mendasari (underlying asset)Â penerbitan sukuk. Aset tersebut harus sesuai dengan prinsip syariah dan tidak boleh terkait dengan kegiatan yang dilarang seperti riba, perjudian, atau produksi barang haram.
Bagi Hasil: Imbal hasil yang diterima pemegang sukuk berasal dari bagi hasil keuntungan yang dihasilkan oleh aset atau proyek yang mendasari sukuk. Prinsip bagi hasil ini berbeda dengan prinsip bunga dalam obligasi konvensional.