Pemerintah sudah resmi menghapus sistem kelas dalam pelayanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.Â
Aturan yang  mengganti sistem kelas menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tersebut mulai berlaku pada 8 Mei 2024 pekan lalu dan wajib diterapkan di seluruh fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS pada 30 Juni 2025.
Pertanyaannya kemudian, apakah sistem BPJS Kesehatan paling mutakhir itu, mampu mereduksi pelayanan BPJS yang lamban, penuh birokrasi dan terkesan sangat rumit, menjadi lebih agile dan responsif?
Kan katanya perubahan sistem ini akan membuat pelayanan BPJS Kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan menjadi lebih efektif dan efesien baik bagi penggunanya maupun pengelolanya.
Seperti kita tahu, dan mungkin rasakan karena pernah mengalaminya.
Menggunakan BPJS untuk mengakses layanan kesehatan di berbagai faskes rasanya seperti sedang mengantri untuk mendapatkan sembako gratis.
Udah datang nyubuh, eh masih aja disuruh nunggu berjam-jam.
Nah, untuk itu, kali ini saya bakal membahas kenapa sih pelayanan BPJS Kesehatan suka bikin kita gregetan.
Pertama, Pasien Membludak, Dokternya Cuma Segelintir.
Bayangin aja, satu dokter harus melayani puluhan bahkan ratusan pasien dalam sehari. Udah kayak artis dadakan yang lagi bagi-bagi tanda tangan. Wajar aja kalau pelayanan jadi kurang maksimal.
Kedua, Sistem Rujukan yang Bikin Pusing Tujuh Keliling