Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Aturan Dibuat Untuk Dipatuhi, Bukan Membingungkan Masyarakat

1 Mei 2024   13:39 Diperbarui: 1 Mei 2024   13:46 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keriuhan terkait sebuah instansi bernama Bea Cukai yang berada di bawah otoritas Kementerian Keuangan menurut pandangan saya berawal dari masalah aturan dan sistem yang  mbulet dan diperparah dengan kenyataan bahwa aturan dan sistem yang diberlakukan tersebut nyaris tak diakrabi masyarakat luas.

Dari sisi "bahasa" yang digunakan dalam aturan saja sudah membuat bingung. Saya agak kurang paham juga sih sebenarnya, kenapa pilihan diksi yang tertulis dalam setiap peraturan yang dibuat dan disusun oleh berbagai unsur pemerintahan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  itu cenderung membuat publik bingung, tak mudah dipahami.

Coba apa gunanya menggunakan diksi "Barang Siapa" dalam setiap aturan, barang apaan sih enggak jelas.

Meskipun misalnya bisa dipahami, acapkali rangkaian kalimat dalam peraturan acapkali bersayap atau konotatif, tidak saklek.

Sehingga membuka ruang bagi siapapun untuk menafsirkan sendiri-sendiri, apa yang sebenarnya ingin dituangkan dalam aturan tersebut.

Begini, aturan apapun itu mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri hingga  peraturan daerah itu dibuat untuk ditaati oleh seluruh masyarakat.

Apabila aturan tersebut tak bisa dipahami dan saklek oleh masyarakat, bagaimana mereka  dapat mematuhi aturan tersebut. Atau memang sengaja disusun seperti itu agar masyarakat bingung sehingga ada celah untuk "dipermainkan"

Dalam kasus tertahannya alat bantu untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Jakarta yang dikirim dari Korea Selatan oleh pihal Bea Cukai  selama dua tahun, yang belakangan ramai itu, disimpulkan olehDirektur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, lantaran antara keduanya terjadi miskomunikasi.

"Jadi SLB, Dinas, kemudian juga PJT mengakui ini tidak terkomunikasi dengan baik sehingga kemudian menyikapinya kurang pas," ujarnya, seperti dilansir Kompas.Com. Selasa (30/04/2024).

Lah gimana ada komunikasi kalau salah satu pihak dalam hal ini masyarakat tak mengetahui atau paham tentang aturan tersebut.

Selain masalah diksi yang digunakan dalam penyusunan sebuah aturan, urusan sosialisasinya pun malas dilakukan oleh si pembuat aturan dalam hal ini Pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun