Bisa jadi pengajuan Amicus Curiae Megawati ini sebagai upaya fait accompli terhadap Hakim MK agar dalam memutuskan perkara berpihak kepada pihak pemohon, dalam hal pasangan capres nomor 01 dan 03.
Sebenarnya upaya fait accompli terhadap Hakim MK dalam perkara ini, terlihat jelas daei berbagai narasi yang dibangun dan disebarkan lewat berbagai platform media sosial agar keinginan pihak pemohon untuk mendiskualifikasi pemenang Pilpres versi perhitungan resmi Komisi Pemilihan Umum(KPU) yakni Prabowo-Gibran dikabulkan hakim.
Dalam narasinya pihak pemohom, seolah menyatakan
 "Apabila Hakim MK tidak mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi pasangan nomor 02 maka Hakim MK tidak beretika dan mendukung berbagai kecurangan yang mereka tuduhkan"
"Demokrasi di Indonesia dalam bahaya besar"
Dan berbagai narasi-narasi yang seolah menggambarkan kiamat demokrasi pasti terjadi di Ibu Pertiwi ini.
Padahal, kalau benar kecuraangan itu terjadi ya tinggal buktikan saja di pengadilan MK,Majelis Hakim sudah memberi kesempatan seluas-luas kepada para pihak yang berperkara untuk membuktikan itu selama proses persidangan.
Ketika tak bisa membuktikannya ya jangan pula mem-fait accomplied para Hakim MK. BIARKAN saja mereka memutuskan sesuai dengan fakta dan bukti yang ada.
Katanya Demokrasi kok malah terkesan memaksakan kehendak sih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H