Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Roadmap Perusahaan Modal Ventura OJK dan Pemahaman tentang Modal Ventura

26 Januari 2024   14:45 Diperbarui: 26 Januari 2024   15:22 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sikapiuangmu.OJK.go.id

Di tengah kondisi sulit yang kini menerpa perusahaan-perusahaan rintisan atau Start-Up, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas sekaligus regulator sektor jasa keuangan di Indonesia, secara resmi menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura Periode 2024-2028, pada Selasa (23/01/2024), kemarin.

Mengutip OJK, peluncuran roadmap atau peta jalan untuk industri modal ventura ini, sebagai upaya mewujudkan industri modal ventura yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan untuk mendukung pengembangan UMKM, perlindungan konsumen, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebelum melangkah lebih jauh, saya rasanya perlu memperkenalkan terlebih dahulu apa itu "Modal Ventura" lantaran istilah ini tak terlalu populer dikalangan masyarakat awam.

Istilah Ventura yang merupakan kata serapan dari Bahasa Inggris, Venture, secara harfiah dapat diartikan sebagai, usaha; Perusahaan; sesuatu yang mengandung risiko tinggi; pekerjaan yang mengandung bahaya.

Menurut The Encyclopedia of Private Equity and Venture Capital , modal ventura adalah serangkaian kesempatan untuk melakukan investasi; bisnis yang menjanjikan; modal dan pendampingan manajemen yang disediakan oleh individu maupun perusahaan.

Sementara, menurut eks Chairman European Venture Capital Association, Neil Cross, modal ventura adalah salah satu pembiayaan yang mengandung risiko tinggi, yang biasanya dilakukan dalam bentuk partisipasi modal , terhadap perusahaan-perusahaan yang mempunyai potensi, dengan nilai tambah dalam bentuk nasihat manajemen dan memberikan kontribusi terhadap keseluruhan strategi yang bersangkutan.

Risiko yang relatif tinggi, dikompensasi dengan potensi keuntungan yang tinggi juga, yang biasanya berupa capital gain yang bersifat jangka menengah.

Umunya modal ventura diberikan oleh perusahaan-perusahaan investasi yang mengkhususkan dirinya untuk menginvestasikan uangnya di perusahaan-perusahaan rintisan atau yang baru mulai bergerak.

Di Indonesia, Perusahaan Modal Ventura selain  memberikan fasilitas pembiayaan juga melakukan pendampingan manajemen terhadap perusahaan yang ia biayai tersebut, atau bias disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU). Dan pola pembiayaannya tersebut bersifat sementara tidak permanen.

Modal ventura  ini sangat berisiko karena sama sekali tak ada jaminan, oleh sebab itu dibutuhkan kehati-hatian dan kesabaran.

Satu hal lagi, uang yang diberikan oleh Perusahaan modal ventura kepada perusahaan rintisan ini bukan bersifat pinjaman, tetapi partisipasi equity atau modal, jadi keuntungan yang akan didapat oleh perusahaan modal ventura itu bukan dari bunga atau imbal hasil atas dana yang sudah ditanamkannya, melainkan deviden atau capital gain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun