Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Fotocopy KTP Masih Terus Bisa Digunakan Entah Sampai Kapan, Meski IKD Sudah Jalan

22 Desember 2023   10:00 Diperbarui: 22 Desember 2023   10:13 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kisah Identitas Kependudukan Digital (IKD), seperti yang diduga terus berlanjut. Kabar burung di media sosial menyebutkan, akibat dari keberadaan IKD, maka fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) yang selama ini hampir selalu digunakan untuk berbagai urusan administratif dan operasional tak akan diperbolehkan lagi untuk dipergunakan, mulai 1 Januari 2024, mendatang.

Kabar yang kemudian diamplifikasi oleh sejumlah media daring mainstream, membuat saya tercenung sambil ngedumel, "emang bisa yah, fotocopy KTP tak berlaku lagi?"

Faktanya, baru beberapa hari lalu, untuk mengurus pembuatan paspor saja masih mewajibkan fotocopy KTP. Bagaimana bisa hal tersebut dihilangkan dalam sepekan ke depan, mengingat pelaksanaanya awal tahun 2024 tinggal hitungan hari.

Menghilangkan sesuatu yang telah berlangsung puluhan tahun dan sepertinya sudah menjadi semacam code of conduct urusan administrasi apapun di negeri ini, terutama yang berkaitan dengan Pemerintahan, bukan perkara mudah.

Lagipula masih banyak para pihak yang memiliki kewenangan di bidang administrasi belum memiliki mindset digital yang cukup baik, kebijakan udah 4.0 hampir 5.0, tapi cara berpikir dan bertindaknya masih 1.0.

Dan benar saja, ternyata pihak Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui DIrektur Jenderal-nya Teguh Setyabudi membantah kabar tak berlakunya fotocopy KTP mulai 1 Januari 2024 tersebut.

"Tidak betul bahwa fotocopy e-KTP tidak akan digunakan per 1 januari 2024" katanya, seperti dilansir Kompas.com. Rabu (20/12/2023).

Dukcapil, hanya sebatas menghimbau kepada berbagai institusi untuk tidak lagi menggunakan fotokopi e-KTP dalam pengurusan surat-surat. 

Dan himbauan tersebut, sudah berlangsung cukup lama, karena sejatinya e-KTP sendiri sudah bersifat elektronik dan hampir setiap lembaga pemerintahan sudah diperkakasi dengan card reader untuk membaca e-KTP, sehingga tak perlu lagi ada fotocopy KTP.

Namun faktanya, tetap saja apapun urusannya, fotocopy yang menjadi syarat utamanya.

Berarti memang mindset digital masyarakat dan para pelaku yang berwenang mengurus adminstrasi kependudukan dan surat-surat, masih harus diperbaiki agar lebih "digital" dengan meningkatkan literasi digital mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun