Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Ganjar-Mahfud, Janjikan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Bermanfaatkah bagi Perempuan?

24 November 2023   11:20 Diperbarui: 24 November 2023   12:53 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, ditataran pelaksanaan hal tersebut sepertinya sangat sulit diimpementasikan, makanya  sudah lebih dari satu tahun, RUU KIA tak kunjung bisa dibawa ke rapat Paripurna DPR untuk disahkan.

Hal tersebut dapat terjadi, karena ada tarik menarik kepentingan di sana, terutama dengan para pengusaha atau pemberi kerja.

Jangankan cuti melahirkan 6 bulan, kemyataan di lapangan menunjukan bahwa pekerja perempuan masih banyak yang mengalami kesulitan saat mengajukan cuti melahirkan selama 3 bulan bahkan mereka ada yang sampai terkena pemutusan hubungan kerja(PHK).

Apabila pelaksanaan cuti melahirkan 6 bulan itu dipaksakan untuk dilakukan secara serta merta dan sekaligus, seperti bunyi RUU KIA  dan janji kampanye Ganjar-Mahfud, terlepas dari peningkatan perlindungan keluarga yang muncul, berpotensi menimbulkan diskriminasi baik langsung maupun tidak langung terhadap pekerja perempuan.

Para pemberi kerja menjadi segan memberikan pekerjaan kepada perempuan, pasar kerja menjadi kurang bersahabat bagi perempuan.

Jika di-hire sekalipun para pekerja perempuan akan diatur agar tidak hamil dalam jangka waktu tertentu.

Hal-hal tersebut bisa terjustifikasi lantaran pengusaha atau para pemberi kerja, nature-nya akan memilih pekerja yang produktif.

Bagaimana bisa disebut produktif jika pekerjanya bisa cuti selama satu semester. Belum lagi, tak jelas juga boleh berapa kali pekerja perempuan itu bisa cuti melahirkan.

Terbayangkan, kalau misalnya dalam 3 tahun, pekerja perempuan melahirkan 2 kali berarti setahun dirinya cuti untuk melahirkan.

Dari sisi kinerja pasti akan terganggu, touch dan knowledge terkait pekerjaannya setelah cuti selama 6 bulan akan terpengaruh.

Sementara gaji harus tetap dibayarkan meski

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun