Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Aturan Baru OJK tentang Pinjol: Bunga dan Denda Diturunkan, Cara Penagihan Harus Beretika

16 November 2023   14:00 Diperbarui: 18 November 2023   19:12 1111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Kantor Otoritas Jas Keuangan (OJK) Jakarta. (Foto: KOMPAS/ALIF ICHWAN)

Otoritas Jasa Keuangan(OJK) resmi merilis peta jalan  atau roadmap  Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi(LPBBT) atau biasa disebut peer to peer lending yang produknya dikenal luas dengan nama pinjaman online alias pinjol.

Urusan operasional pinjol ini tak henti-hentinya memantik berbagai masalah di tengah masyarakat, mulai dari bunganya yang terlalu tinggi, biaya administrasi yang tak masuk akal, kenakalan para peminjamannya, hingga yang paling sering jadi sorotan adalah perilaku Debt Collector saat menagih pembayaran kepada konsumen yang menunggak.

Begitu banyaknya permasalahan itu lantaran pada dasarnya kualitas tata kelola penyelenggara industri keuangan pinjol masih harus diperbaiki apalagi ditambah belum meratanya literasi keuangan masyarakat yang menjadi calon nasabah mereka.

Dengan peta jalan LPBBT ini, OJK berharap pengembangan industri PtoP Lending ini bejalan dalam pathway yang benar tanpa menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.

Hal ini harus dilakukan mengingat, potensi dari sektor LPBBT tersebut sebenarnya cukup besar. Mengutip data dari OJK, total aset perusahaan keuangan berbasis teknologi P2P Lending sampai dengan Agustus 2023 mencapai Rp.7,42 triliun, dari 101 penyelenggara.

Akumulasi pendanaan pinjol  yang telah dilakukan mencapai Rp.677,51 triliun dengan outstanding pendanaan sebesar Rp.53,12 triliun, angka tersebut melibatkan 120,88 juta rekening, terdiri dari rekening peminjam atau borrower sebanyak 119,8 juta rekening dan 1,08 rekening pemberi pinjam atau lender.

Selain peta jalan LPBBT, untuk pelaksanaanya OJK juga merilis Surat Edaran OJK, SE OJK Nomor 19 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Fintech, yang antara lain mengatur manfaat ekonominya, tingkat suku bunga dan biaya administrasi, tata cara penagihan, serta batasan bagi nasabah peminjam.

Dalam SEOJK terbaru tentang pinjol tersebut, nasabah pinjol kini tak diperbolehkan lagi meminjam kepada lebih dari 3 perusahaan pinjol.

Selama ini masyarakat bebas meminjam bahkan kepada semua pinjol yang ada, sehingga memungkinkan si nasabah tersebut gali lubang tutup lubang, pinjam ke satu pinjol untuk membayar pinjaman pinjol lainnya, hingga kemudian stuck, dan terjebak dalam pusaran pinjol yang tak bertepi.

Diharapkan dengan pembatasan ini, masyarakat bisa lebih bijak dalam melakukan pinjaman secara online diberbagai aplikasi P2P Lending.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun