Jika tak ada aral melintang, Indonesia dalam waktu dekat  akan memiliki Bursa Karbon. Rencananya bursa karbon bakal mulai beroperasi pada September 2023 ini.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai amanat Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangkan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), telah menerbitkan aturan pelaksananya, yakni Peraturan OJK (POJK) nomor 14 tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Aturan yang baru dirilis pekan lalu tersebut akan menjadi pedoman dan acuan bagi penyelenggara bursa karbon maupun para pihak yang terlibat di dalamnya.
OJK seperti yang tertuang dalam beleid tersebut, memiliki tanggung jawab untuk mengatur, mengurus masalah perizinan, pengawasan, dan pengembangan perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya saya sedikit memaparkan, apa itu perdagangan karbon, bursa karbon dan unit karbon yang menjadi objek transaksinya.
Perdagangan karbon dalam aturan baru OJK tersebut diartikan sebagai sebuah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui jual beli unit karbon.
Sedangkan, Bursa karbon sendiri seperti tertuang dalam POJK tersebut adalah suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon.
Sementara unit karbon yang menjadi obyek transaksi di bursa karbon merupakan bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam 1 ton karbondioksida yang tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
SRN-PPI ini merupakan sebuah sistem pengelolaan, penyediaan data dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk mitigasi perubahan iklim, adaptasi perubahan iklim, dan nilai ekonomi karbon di Indonesia.
Jadi yang diperdagangan di bursa karbon itu, adalah unit karbon dalam bentuk Sertifikat Pengurangan Emisi gas rumah kaca (SPE-GRK) yang  merupakan surat bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui pengukuran, pelaporan, dan terverifikasi.
Dan semua itu kemudian, dicatat dalam SRN-PPI tadi, yang dituangkan dalam bentuk nomor dan/atau kode registrasi.