Generasi muda, Generasi milenial, Gen Z belakangan seperti menjadi kata sakti yang selalu didengungkan hampir setiap entitas di Negeri ini.
Silahkan saja, perhatikan setiap event dan kegiatan yang dilangsungkan hampir selalu disandingkan dengan ketiga Generasi yang sebutkan di atas.
Hari Senin (14/08/2023) ini saya menghadiri kegiatan Lterasi Keuangan yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Tagline yang dipakai dalam event ini ialahÂ
"Generasi Muda Pelaku Usaha, Rising Stars : Young Entrepreneurs Shine in Financial Investing"
Meskipun memang faktanya seperti diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar bahwa 80 persen investor di Pasar Modal Indonesia adalah Generasi Milenial dan Gen Z.
Bukan hanya investor sebenarnya, di OJK dan di Lembaga-Lembaga Negara lain yang mengawasi sektor keuangan, rata-rata  70 persen pegawainya adalah Generasi Milenial dan Gen Z.
Fakta ini memang menyatakan bahwa Generasi Milenial dan Gen Z secara demografi menjadi bagian terbesar di negeri, dan menguasai sebagian besar ruang-ruang yang ada di sektor keuangan di Indonesia.
Namun bukan berarti, generasi yang usianya di atas Generasi Milenial seolah tak diberi ruang untuk bisa berkreasi, berinvestasi, atau bekerja di sektor keuangan
Bila itu yang terjadi bisa disebut diskriminasi karena faktor "U"