Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mencabut kewajiban menggunakan masker di ruang publik, secara resmi, Jumat (08/06/2023) kemarin.
Perubahan aturan, dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Mengutip Kompas.com, dalam aturan baru itu, disebutkan, meskipun sudah tak lagi mandatory, masyarakat masih dianjurkan menggunakan masker apabila kondisi kesehatannya dirasakan kurang baik.
Namun jika kondisi kesehatannya fit, tak merasakan adanya gangguan kesehatan, keharusan penggunaan masker sudah dinyatakan tidak berlaku lagi dalam kondisi apapun.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, dasar Pemerintah mencabut aturan kewajiban penggunaan masker, lantaran data-data perkembangan kasus Covid-19 per 8 Juni 2023 menunjukan kondisi yang jauh lebih baik.
Kasus positif, drop hingga 97 persen, tingkat kematian turun 95 persen, kasus aktif Covid-19 terus menurun secara konsisten, saat ini turun 4 persen.
Apalagi kemudian secara rata-rata dunia, tingkat kesembuhan Covid-19 pada tahun 2023 sudah mencapai 95 persen, artinya nyaris seluruh manusia yang terpapar Covid-19 bisa disembuhkan.
Dan satu hal lagi, Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga telah merilis aturan pencabutan kewajiban mengenakan seperti yang dinyatakan dalam Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Dengan demikian, karena sudah bersifat non-mandatory alias hanya sebatas anjuran semata, institusionalitas kewajiban penggunaan masker di ruang publik bagi masyarakat bukan sesuatu yang boleh dilakukan lagi.
Masyarakat tak boleh lagi dipaksa menggunakan masker dengan mengatasnamakan penangangan Covid-19.
Menyikapi Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tersebut, berbagai institusi pelayanan publik di sektor transportasi seperti Transjakarta dan Mass Rapid Transportation (MRT) bergegas mengikuti aturan baru Pemerintah tersebut.