Hingga Selasa (30/05/2023) pagi ini, mengutip data dari Kementerian Keuangan nilai pemesanan Sukuk Tabungan sub seri ST 010 T2 yang memiliki masa jatuh tempo 2 tahun dengan imbal hasil 6,25 persen per tahun sudah mencapai Rp 11,92 triliun, padahal masa penawaran masih tersisa 9 hari ke depan.
Angka tersebut, Rp 1,92 triliun lebih tinggi dibandingkan kuota awal yang ditetapkan Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR-Kemenkeu), yang sebesar Rp 10 triliun.
Animo yang tinggi dari masyarakat pemburu cuan, membuat Pemerintah menambah kuota penawaran instrumen investasi berbasis syariah tersebut.
Walaupum penambahan kuota tersebut dilakukan terbatas lewat mekanisme penjadwalan atau scheduler, setiap jam selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu hingga masa penawaran ditutup pada Pukul 10.00, 7 Juni 2023, Â DJPPR selaku pengelola dan penerbit ST 010 menambah jatah kuota sebesar Rp 8 miliar setiap jamnya.
Selain karena appetite masyarakat dalam berinvestasi lagi hype, ST 010 Â merupakan instrumen investasi yang aman karena 100 persen dijamin negara lewat 2 undang-undang sekaligus, sehingga pokok dan imbal hasil investasinya paati dibayarkan.
Karena berbasis syariah, kesyariahannya pun sangat valid,tidak kaleng-kaleng, berdasarkan akad ijarah atau asset to be leased, bebas dari bau-bau riba dan judi, serta gharar.
Dan kerennya, cuannya sangat menarik, keamanannya setara dengan deposito tapi besaran imbal hasilnya jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional salah satu produk perbankan tersebut, dan jangan lupa pajak dari imbal hasilnya pun setengah dari pajak atas bunga deposito yang sebesar 20 persen.
Satu hal lain yang membuat instrumen keuangan khusus bagi investor domestik  ini lebih menarik lagi adalah imbal hasilnya itu bersifat floating with the floor alias mengambang dengan batas minimal, dengan acuan Suku Bunga Bank Indonesia 7days reverse repo rate yang bulan Mei ini ditetapkan oleh Rapat Dewan Gubernur BI sebesar 5,75 persen.
Sifat imbal hasil mengambang dengan batas minimal tersebut merupakan konsekuensi dari salah satu karakteristik ST 010 yang non-tradeable atau tak dapat diperjualbelikan kembali.
Sebagai tambahan informasi, Surat Berharga Negara (SBN) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel memiliki 2 karakteristik berbeda yakni yang bisa diperdagangkan kembali di pasar sekunder antar investor domestik atau tradeable dan non-tradeable, tak busa diperdagangkan kembali hingga masa jatuh temponya tiba