"apalagi sih mereka demokan buruh itu,  ganggu orang kerja saja"
Para ASN dan karyawan kantoran seolah tidak sadar bahwa sebenarnya mereka juga adalah bagian dari "buruh."
Nah, sejatinya apa dan siapa sih yang masuk ke dalam klasifikasi buruh ini?
Penyebutan buruh itu merupakan gambaran dari sebuah kondisi objektif, artinya status sosial sebagai buruh tidak ditentukan berdasarkan apakah orang tersebut merasakan atau tidak, maupun sadar atau tidak.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Buruh adalahÂ
"/bu*ruh/ n orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah; pekerja.
Jika mengacu pada hal tersebut, artinya siapapun yang bekerja pada pihak lain dan oleh karenanya kemudian mendapatkan upah, adalah buruh, terlepas apapun pekerjaannya itu.
Dengan demikian, ASN, pegawai BUMN, karyawan bank, atau karyawan swasta kantoran yang wangi dan parlente, apapun jabatannya, juga diklasifikasikan sebagai buruh, lantaran mereka memiliki "tuan" yang mempekerjakan mereka, dan setiap bulannya mendapatkan upah atas kerja-kerja mereka.
Jadi, buruh itu bukan sebatas kuli atau para pekerja di sektor manufaktur saja yang belakangan sepertinya dianggap paling pantas menyandang status "BURUH"
Secara lebih jelas untuk menerangkan istilah buruh, dapat merujuk pada definisi yang tertuang dalam ketentuan tentang ketenagakerjaan.
Di Indonesia, aturan yang berlaku adalah Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Juncto Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.