Vonis maksimal Hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pelaku utama pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat disambut gegap gempita oleh masyarakat.
Dalam Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/23) kemarin, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Wahyu Iman  Santoso menjatuhkan vonis bagi suami istri tersebut masing-masing, Ferdy Sambo hukuman mati dan Putri 20 tahun penjara.
Namun demikian perlu diingat, bahwa vonis hakim di pengadilan tingkat pertama tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Masih ada peluang bagi tuan dan nyonya Sambo untuk upaya hukum ditingkat banding, di pengadilan tinggi, kasasi di Mahkamah Agung, bahkan hingga peninjauan kembali (PK).
Artinya vonis hakim di Pengadilan Negeri masih sangat berpotensi untuk berubah lebih rendah lewat upaya hukum tersebut.
Vonis hakim bagi Sambo di tingkat pertama, tak mungkin lebih tinggi lagi di upaya hukum selanjutnya, karena sampai sejauh ini dengan sistem hukum continental yang dianut Indonesia hukuman terberat ya Hukuman Mati.
Bagi Putri, mengingat perannya "hanya" turut serta membantu dalam kasus pembunuhan berencana, secara proposional hukuman maksimalnya 20 tahun.
Dengan kondisi ini, hampir dapat dipastikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lewat kuasa hukumnya akan mengajukan banding.
Meskipun belum ada keterangan resmi dari kuasa hukumnya terkait langkah hukum selanjutnya, tetapi indikasi mereka bakal menempuh upaya hukum banding sudah terlihat saat kuasa hukum terdakwa memberikan keterangan kepada media, sesaat setelah sidang vonis Putri Candrawathi selesai dilaksanakan, Senin malam kemarin.
Menurut kuasa hukum suami istri Sambo, Arman Hanis, seperti yang saya saksikan di Kompas.TV, sejak awal mereka sudah menduga bahwa vonis maksimal akan dijatuhkan kepada kliennya.
"Kami sebenarnya tak terlalu berharap dengan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri" ucapnya.