Drama persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat ditingkat pertama yang terbagi ke dalam dua kluster telah memasuki episode akhir.
Kedua kluster dalam persidangan ini adalah kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rizky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Sedangkan kluster kedua adalah kasus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo.
Di kluster pertama, Jaksa Penuntut Umum menuntut kelima terdakwa dengan tuduhan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati.
Sementara dalam kasus obstruction of justice, JPU mendakwa para mantan anggota kepolisian yang diduga berkolaborasi membantu Ferdy Sambo menutupi cerita rekayasa yang diinisiasinya dengan dakwaan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pada rangkaian persidangan sepanjang pekan kedua Januari 2023 lalu, JPU telah menjatuhkan tuntutan terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Josua. Ferdy Sambo selaku dalang dan pelaku pembunuhan berencana ini dituntut hukuman seumur hidup.
Terdakwa lainnya, Richard Eliezer sebagai eksekutor dan dalam kasus ini juga berstatus sebagai justice collaborator atau penguak fakta dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Putri Candrawathi "sumber masalah" kasus pembunuhan berencana ini hanya dituntut 8 tahun penjara, sama persis dengan tuntutan JPU terhadap tedakwa lainnya Rizky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Untuk kluster obstruction of justice, pada persidangan Jumat (27/01/230 kemarin juga sudah memasuki agenda tuntutan. JPU menuntut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp.20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa lain, Chuck Putranto dan Baiquni WIbowo dituntut 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp.10 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan, Irfan Widyanto serta Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp.10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Apakah tuntutan JPU pada dua kluster kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua tesebut sudah mencerminkan keadlilan terhadap korban dan masyarakat umum?