Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memasuki babak akhir.
Pekan ketiga Januari 2023 ini, Persidangan memasuki agenda penuntutan terhadap seluruh terdakwa kasus pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dengan agenda tuntutan dibuka JPU terhadap dua terdakwa yakni, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal  pada Senin (16/01/2023) hari ini.
Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa pertama yang dijatuhi tuntutan oleh JPU. Kuat Ma'ruf dituntut JPU 8 tahun penjara karena dinilai telah terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP
Alasan JPU menjatuhi tuntutan selama 8 tahun terhadap Kuat Ma'ruf seperti yang saya saksikan di Kompas TV karena Kuat dianggap membantu skenario Ferdy Sambo saat membunuh Brigadir Josua.
Selain itu, Kuat Ma'ruf dianggap tak berniat untuk membatalkan niat Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Josua.
Hal-hal itulah yang oleh JPU dianggap menjadi keterlebitan Kuat dalam pembunuhan yang terjadi di Duren Tiga Jaksel pada 8 Juli 2022.
Lebih jauh lagi hal-hal lain yang memberatkan Kuat Ma'ruf adalah dalam persidangan ia terkesan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sementara hal -hal yang meringankan, Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum pidana dan berlaku sopan di Pengadilan.
Setelah Kuat Ma'ruf, di hari yang sama terdakwa lain yakni Ricky Rizal juga menjalani sidang tuntutan.Â
Dalam sidang yang berlangsung mulai pukul 14.00, JPU meminta pada hakim agar Ricky Rizal dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun penjara karena diyakini terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP seperti yang didakwakan pada Kuat Ma'ruf.