Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengenal UU Nomor 4/2023 tentang PPSK, yang Menjadikan OJK Lembaga Superbody

16 Januari 2023   12:20 Diperbarui: 16 Januari 2023   15:19 2956
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Omnibus Law sektor keuangan atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (PPSK) telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 15 Desember 2022 lalu. Keriuhannya memang tak seperti Undang-Undang Cipta Kerja yang dalam pembentukannya juga menggunakan metode omnibus law.

Karena merupakan omnibus law, PPSK mengubah berbagai regulasi di sektor keuangan yang substansi dan pengaturanya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Terdapat lima pilar dalam pembentukan UU PPSK, yaitu memperkuat kelembagaan otoritas sektor keuangan, penguatan tata kelola dan meningkatan kepercayaan publik atas industri keuangan, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan, memperkuat perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan, dan memperkuat literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.

Lima pilar tersebut dimanifestasikan ke dalam revisi sederet aturan di sektor keuangan dalam UU yang merupakan usulan dari DPR ini. UU PPSK intinya dibuat agar sektor keuangan di Indonesia mampu mengantisipasi krisis dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

UU sapu jagat tersebut, mengubah 17 UU di sektor keuangan ke dalam satu payung hukum yang terdiri dari 27 Bab dan 341 Pasal. 

Aturan baru ini mencakup UU tentang Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan(OJK), Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), sistem keuangan digital.

Kemudian sektor Perbankan Umum dan Syariah, Asuransi, Pasar Modal, Perdagangan Berjangka Komoditi, Surat Utang Negara, Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor.

Meskipun potongan pasal-pasal dan ayat dalam UU PPSK sudah banyak dikutip dan beredar di berbagai media sejak satu bulan lalu, UU PPSK baru disahkan serta resmi diundangkan setelah ditandatangani oleh Presiden dan diberi nomor, pada Kamis (12/01/23) malam, pekan lalu.

UU PPSK selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan.

Mengutip naskah asli UU Nomor 4/2023 tentang PPSK yang akhirnya saya berhasil dapatkan, Bab I dan Bab II memaparkan tentang Ketentuan Umum serta Azas, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup aturan baru ini dibuat.

Maksud omnibus law keuangan ini dibuat seperti yang tertuang dalam Pasal 3 nomor 1 Bagian 2 Bab II, adalah :

"Undang-Undang ini dibentuk dengan maksud mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat."

Sementara Tujuan terbentuknya UU ini tertuang di nomor selanjutnya di pasal yang sama, terdiri dari 13 item tujuan, yakni :

  • Mengoptimalkan fungsi intermediasi sektor keuangan kepada usaha sektor produktif;
  • Meningkatkan portofolio pendanaan terhadap sektor usaha produktif;
  • Meningkatkan kemudahan akses dan literasi terkait jasa keuangan;
  • Meningkatkan dan memperluas inklusi sektor keuangan;
  • Memperluas pembiayaan jangka panjang;
  • Meningkatkan daya saing dan efesiensi sektor keuangan;
  • Mengembangkan instrumen di pasar keuangan dan memperkuat mitigasi risiko;
  • Meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan perlindungan konsumen;
  • Memperkuat perlindungan atas data pribadi nasabah sektor keuangan;
  • Memperkuat kelembagaan dan ketahanan stabilitas sistem keuangan;
  • Mengembangkan dan memperkuat ekosistem sektor keuangan;
  • Memperkuat wewenang, tanggung jawab, tugas, dan fungsi regulator keuangan, dan;
  • Meningkatkan daya saing masyarakat sehingga dapat berusaha secara efesien.

Seperti biasa dalam sebuah pembentukan undang-undang maksud dan tujuannya sangat mulia  untuk kepentingan masyarakat luas dan memerhatikan betul segala hal di sektor yang dilindungi UU tersebut secara komprehensif.

Terlihat jelas dari Tujuan pembentukan undang-undang ini bakal secara menyeluruh mengatur segala hal terkait sektor keuangan yang selama ini masih terdapat celah-celah dalam pengaturan, pengawasan dan pengembangannya.

Meskipun kemudian di pasal-pasal dan ayat selanjutnya terdapat sejumlah hal yang ternyata menimbulkan kontroversi karena dianggap terlalu lemah atau berlebihan dalam pengaturannya.

Dalam Bab III, yang mengatur tentang Kelembagaan dibagi menjadi lima bagian, mengubah sejumlah hal terkait aturan lembaga-lembaga negara yang mengatur, mengawasi, dan mengembangkan sektor keuangan di Indonesia, yakni Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK), Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI)

Salah satu yang belakangan menjadi polemik di masyarakat adalah terkait salah satu lembaga negara pengatur sistem keuangan nasional, OJK yang lebih powerfull sehingga dianggap sebagai sebuah lembaga superbody.

OJK, dianggap sebagai lembaga negara "Superbody" lantaran seperti diatur dalam Bagian empat Bab III, diberi kewenangan menjadi satu-satunya lembaga yang berhak melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan, seperti yang tertuang dalam Pasal 49 angka (5) yang berbunyi :

"Penyidikan atas tindak pidana di sektor keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan"

Penyidik OJK seperti diatur dalam pasal yang sama angka (1) terdiri dari :

a. Pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan

c. pegawai tertentu,

yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Untuk pengangkatannya , secara administrasi pemindahan, pemberhentian, dan pelantikan penyidik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum.

Artinya, OJK harus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan, dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sebelum menetapka penyidik yang akan mereka tunjuk.

Penyidik OJK seperti diatur dalam Pasal 49 angka (7), berwenang dan bertanggung jawab untuk menerima laporan atau pengaduan, seseorang tekait tindak pidana sektor keuangan, melakukan verifikasi kebenaran laporan tersebut.

Kemudian, memanggil, memeriksa, serta meminta keterangan pihak-pihak yang dianggap terlibat, meminta pihak berwenang untuk mencekal terhadap para pihak yang dianggap terlibat di dalam tindak pidana sektor keuangan tersebut.

Lantas mereka juga diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan, dan dokumen lainnya yang terkait.

Jika harus dilakukan penggeledahan, penyitaan, penangkapan, hingga penahanan bisa meminta bantuan Polri.Para penyidik OJK juga berwenang untuk membekukan rekening di bank atau lembaga keuangan lainnya, para pihak yang dianggap terlibat dalam tindak pidana keuangan yang sedang disidik tersebut.

Mencermati Pasal 49 UU nomor 4/2023 tentang PPSK ini, sejumlah pengamat hukum menganggap OJK sebagai lembaga pemilik kewenangan yang sangat superior dengan mengatur, mengawasi dan menyelidiki serta menyidik sektor keuangan sehingga sangat rentan terhadap penyelewengan dan konflik kepentingan yang lahir dari persekongkolan serta abuse of power, dan malah berpotensi melahirkan kejahatan baru di sektor jasa keuangan.

Lebih lanjut, UU tersebut secara tidak langsung mendeklarasikan OJK sebagai sebuah lembaga hukum baru laiknya Polri, Kejaksaan Agung, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain ditunjuk sebagai penyidik tunggal dalam setiap tindak pidana di sektor keuangan, kewenangan dan tugas baru OJK dalam beleid baru ini adalah. menjadi pengawas aset krypto yang sebelumnya berada dalam pengawasan Bapepti Kementerian Perdagangan, Aset digital, bursa karbon serta diberi tugas untuk mengawasi Koperasi Simpan Pinjam yang sempat ramai dipermasalahkan.

Menyikapi polemik tentang OJK sebagai penyidik tunggal dalam kejahatan di sektor keuangan, Ketua Dewan Komisioner OJK,Mahendra Siregar mengatakan bahwa OJK akan melaksanakan amanah undang-undang tersebut sebaik mungkin dengan cara memperkuat internal di lingkungan OJK terutama yang berkaitan dengan integritas mereka.

Ia pun mengungkapkan akan terus memperkuat koordinasi dengan penegak hukum lainnya terutama Polri dan Kejagung. Mahendra pun menegaskan bahwa OJK sebagai lembaga, sebelumnya tak mengetahui secara pasti akan diberi kewenangan sebesar itu.

Terlepas dari itu, menurutnya OJK siap melaksanakan amanah UU nomor 4/2023 tentang PPSK tersebut dengan menyiapkan infrastruktur organisasinya dan anggaran.

Konsekuensi dari sejumlah tambahan kewenangan  OJK tersebut, organisasi OJK akan bertambah besar paling tidak bakal ada dua tambahan posisi Komisoner menjadi 11 orang dari sebelumnya hanya 9 orang.

Dengan demikian akan ada dua tambahan organisasi di bawah dua komisioner tambahan tersebut, yakni Dewan Komisioner bidang Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan lainnya. Serta, Dewan Komisioner Bidang Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Reorganisasi  pastinya bakal menjadi keharusan di internal OJK, untuk menunaikan amanat UU PPSK tersebut. Tantangan agar reorganisasi ini bisa berjalan secara baik menjadi permasalahan tersendiri di internal OJK.

Jangan sampai nantinya OJK overload, lantaran harus mengerjakan terlalu banyak hal yang ujungnya justru kontraproduktif bagi pengawasan dan pemberantasan tindak pidana di sektor keuangan nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun