Video percakapan yang diduga merupakan  Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyebutkan bahwa vonis hukuman bagi Ferdy Sambo seumur hidup dan hukuman mati, beredar di lini masa  media sosial.
Video amatir yang diunggah oleh akun anonim ini pertama kali beredar di  media sosial Tik Tok.
Melansir CNNIndonesia.com, terdapat dua video yang beredar. Dalam video tersebut, Wahyu terlihat duduk di sebuah sofa dan terlihat sedang ngobrol lewat ponsel dengan seseorang.
Setelah Wahyu usai ngobrol, ia mematikan ponselnya, kemudian menanggapi obrolan seorang perempuan yang diduga merekam video tersebut.
Dalam salah satu video-nya, Wahyu menyampaikan bahwa Ferdy Sambo bakal di vonis hukuman mati atas kejahatannya tersebut.
Ia menyampaikan hal tersebut pada saat berkoordinasi dengan seseorang yang diduga Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, lewat ponsel.
Di video yang kedua, Wahyu terlihat intens berbincang dengan seseorang seperti  yang tengah curhat soal perkara yang tengah ia tangani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pembunuhan berencana Brigadir Josua dengan terdakwa utama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Di sela perbincangannya itu, Wahyu mengatakan bahwa ia akan menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
Selain percakapan, dalam video itu terdapat caption yang bertuliskan Wahyu tak peduli dengan bukti dan berbagai fakta persidangan lain, diluar kesaksian yang disampaikan oleh Bharada Richard Eliezer di persidangan.
Komisi Yudisial disebutkan telah mengetahui dan menyaksikan kedua video tersebut, dan saat ini mereka sedang melakukan validasi kebenaran video tersebut.
Sampai tulisan ini dibuat belum ada keterangan resmi atau tanggapan apapun dari pihak Hakim Ketua perkara pembunuhan Brigadir Josua, Wahyu Iman Santoso, atau  Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, maupun Kepolisian sebagai institusi.