Tak kurang Rp.540 milyar disiapkan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kebutuhan pemberian paket  kompor listrik secara gratis kepada 300 ribu rumah tangga yang menjadi sasaran uji coba konversi gas LPG 3 kg ke kompor induksi alias kompor listrik 1.000 watt.
Tahap awal Kementerian ESDM akan melakukan uji coba penggunaannya di tiga kota yakni, Solo, Denpasar, dan salah satu kota di Pulau Sumatera.
Namun anehnya, meski anggaran sudah disiapkan, timeline pelaksanaannya pun telah disusun, aturan yang menjadi payung hukum seperti misalnya peraturan presiden atau peraturan pemerintah terkait konversi kompor gas menjadi kompor listrik belum ada.
Padahal hal tersebut menjadi penting dalam menjalankan kebijakan ini, terlebih nantinya akan berkaitan dengan subsidi  yang melibatkan dua entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Pertamina dan PT. PLN dengan menggunakan mekanisme Public Service Obligation (PSO).
Selain masalah landasan hukumnya, aturan terkait tarifnya pun belum jelas. Kita tahu, sasaran dari konversi kompor gas ke kompor listrik ini masyarakat menengah ke bawah dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA.
Sedangkan kompor induksi tersebut membutuhkan daya 1.000 watt, jadi mau tidak mau dayanya harus ditingkatkan.
Oleh sebab itu kemudian Pemerintah berencana akan mengganti Miniature Circuit Breaker (MCB) meteran listrik golongan tersebut agar bisa menggunakan kompor listrik, dan itu akan dilakukan secara gratis.
Dalam bahasa PLN selaku pelaksana program ini, yang menambah daya PLN bukan pelanggan jadi tak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun.
Menurut sejumlah sumber referensi yang saya dapatkan, konsumen dengan daya listrik 450 VA akan diganti dengan MCB berkapasitas 3.500 VA, sedangkan konsumen yang memiliki daya listrik 900 VA akan ditambah menjadi 4.400 VA.
Nah, disinilah yang akan menjadi pertanyaan masyarakat, apakah dengan peningkatan daya sebesar itu masyarakat akan dikenakan biaya dan tarif tambahan layaknya pelanggan golongan non subsidi atau akan tetap tarif subsidi.
Karena selama ini, konsumen listrik yang memiliki daya di atas 900 VA tak mendapatkan subsidi dari Pemerintah.