Ferdy Sambo, dalang dan pelaku pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat hari ini Kamis (19/09/22) secara resmi dinyatakan dipecat secara tidak hormat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia, setelah pengajuan bandingnya di tolak oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Inspektur Jenderal PolSidang yang dipimpin langsung oleh Irwasum Mabes Polri. Komjen Pol Agung Budi Maryoto yang didampingi oleh Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Syahar Diantono dan Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada memutuskan bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait kematian Brigadir Joshua sehingga diputuskan bandingnya di tolak.
"Setelah menimbang dan meneliti banding terduga pelanggaran kode etik, maka sidang komisi kode etik menolak banding tersebut" Tegas Pimpinan Sidang Komisi Etik Polri, Komjen Pol Agung, seperti yang saya saksikan dalam channel Youtube Polri TV
Putusan Sidang banding KKEP ini, sekaligus menguatkan putusan Sidang KKEP sebelumnya yang dilaksanakan Kamis (25/08/22) lalu. Dalam putusan sidang etik tersebut Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait perannya dalam pembunuhan ajudannya Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sehingga tak hanya dipecat dengan tidak hormat alias (PTDH), ia pun dijatuhi hukuman sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Dengan ditolaknya banding Ferdy Sambo tersebut, artinya sesuai Pasal 81 ayat (2) Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri paling lama 3 hari setelah putusan tersebut harus dilaksanakan.
Dan seperti diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo keputusan ini merupakan keputusan final dan mengikat, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan Ferdy Sambo terkait pelanggaran kode etik tersebut
Dengan demikian, paling lama 3 hari yang akan datang surat rekomendasi pemecatan Ferdy Sambo dari institusi Polri  harus dilayangkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada Presiden Jokowi.
Hal itu harus dilakukan karena Menurut Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Purnawirawan Ito Sumardi , pemecatan perwira tinggi Polri  mulai dari bintang satu ke atas harus berdasarkan surat Keputusan Presiden seperti saat dirinya dianugerahi bintang di pundaknya.
Berbeda dengan sidang awal yang menghadirkan Ferdy Sambo dan 15 saksi, sidang banding ini dilaksanakan tanpa kehadiran terduga pelanggar kode etik, Ferdy Sambo.
Adapun mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7/2022. KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi, pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP, dan kelima memori banding.
Dengan demikian, ia secara resmi tak lagi diperbolehkan menyandang gelar atau pangkat apapun yang berkaitan dengan Polri. Ferdy Sambo kini hanyalah masyarakat biasa yang sedang tersandung kasus hukum.