Jokowi akhirnya secara resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dan Non-Subsidi jenis Pertalite,Solar, dan Pertamax.
Hari Sabtu (03/09/22) siang Pukul 13.30 PresidenPertalite naik dari sebelumnya Rp.7.650 per liter menjadi Rp.10.000 per liter atau naik sebesar 31 persen;
Solar naik dari sebelumnya Rp.5.150 per liter menjadi Rp.6.800 atau naik sebesar 25 persen;
Pertamax naik dari sebelumnya Rp. 12.500 menjadi Rp.14.500 atau naik sebesar 17 persen.
Kenaikan harga BBM menjadi tak terhindarkan, pasalnya negara memiliki kemampuan keuangan terbatas.
Alhasil, negara tak bisa terus menerus menanggung subsidi BBM di tengah lonjakan harga komoditas dunia, terutama untuk sektor energi.
Apabila harga BBM subsidi tidak dinaikan, seperti diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati maka negara harus menambah anggaran subsidi dan kompensasi BBM sebesar Rp. 198 triliun menjadi sebesar Rp. 700,4 triliun.
Angka yang agak sulit dijangkau oleh APBN Indonesia. Makanya, suka atau tidak harga BBM harus dinaikan.Â
Nah untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM yang biasanya berefek domino terhadap kenaikan harga barang dan jasa lain, yang berpotensi memukul daya beli masyarakat, Pemerintah menyiapkan bantalan ekonomi  dengan skema bantuan langsung tunai.
Untuk kebutuhan tersebut Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 24 triliun dengan rincian:
Bagi kebutuhan BLT BBM sebesar Rp. 150.000 per bulan, yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September 2022, sehingga setiap orang yang berhak menerima BLT akan menerima Rp.600.000 yang akan diberikan dalam dua termin masing-masing Rp.300.000.