Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Putri Candrawathi Tak Ditahan Dengan Alasan Kemanusian, Dagelan Apalagi Ini?

1 September 2022   10:13 Diperbarui: 1 September 2022   17:38 959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah untuk kedua kalinya Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal pembunuhan berencana 340 Subsider Pasal 338, atas kematian Brigadir Joshua. 

Penyidik Tim khusus Bareskrim Polri lebih memilih mengabulkan permohonan tersangka untuk tidak ditahan, dibandingkan melakukan penahanan seperti lazimnya dilakukan pada tersangka dengan ancaman pasal pembunuhan berencana lain.

Melansir CNNIndonesia.com, Putri Candrawathi melalui pengacaranya mengajukan permohonan tidak ditahan lantaran kondisi kesehatan mentalnya belum stabil dan masih memiliki anak kecil.

"Karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujar Pengacaranya, Arman Hanis. Kamis (01/09/22).

Dan "kerennya" permohonan tak ditahan dengan alasan kemanusian tersebut dikabulkan penyidik Polri.

Ironis sekali ketika "alasan kemanusian" digunakan oleh seseorang yang diduga melakukan pelanggaran kemanusiaan terbesar, yakni menghilangkan nyawa manusia.

Apakah saat Putri Candrwathi merencanakan pembunuhan Brigadir Joshua bersama suaminya ia berpikir tentang kemanusiaan?

Terlepas dari apapun penyebabnya, apakah mereka memikirkan sisi kemanusiaan, keluarga korban dan orang-orang terdekatnya.

Apalagi seperti kita saksikan bersama, sikapnya terkait korban yang terpampang di nedia, tak ada penyesalan sama sekali atas pembunuhan tersebut.

Putri terlihat kuyu, stress yang kemudian dianggap sebagai gangguan kesehatan mental, menurut sejumlah ahli psikologi lebih karena cerita hasil rekaan bersama suaminya terbongkar alias tertangkap basah kebohongannya.

Bukan lantaran menyesal karena telah menjadi bagian perencanaan pembunuhan, tetapi menyesal karena rencana rekayasa kasusnya terbongkar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun