Surat pengunduran diri yang disampaikan terduga dalang kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Irjen Pol Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sepertimya tak digubris oleh pihak Polri.
Hal tersebut terbukti dengan tetap dilaksanakannya Sidang Komisi Kode Etik mulai Kamis (25/08/22) hingga berakhir Jumat (26/08/22) dini hari di Gedung TNNC Mabes Polri.
Dalam sidang Komisi Etik yang dipimpin oleh Kabaintelkam Mabes Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, dengan didampingi oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto,  Kadiv Propam  Mabes Polri Irjen Pol Syahardiantono, Gubernur STIK irjen Pol Soejoed Binwahjoe, dan Analis Kebijakan Utama bidang Shabara Kabarhakam Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.Â
Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo secara resmi dipecat dengan tidak hormat dari insitusi Kepolisian Republik Indonesia.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri, Seperti yang dilansir Kompas.com, Jumat (26/08/22) dini hari.
Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela sehingga tak hanya dipecat secara tidak hormat alias PTDH. Ia pun dijatuhi hukuman sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.Â
Atas putusan sidang Komisi Etik yang berlangsung selama 16 jam  ini Ferdy Sambo mengajukan banding.
Putusan pemecatan tidak dengan hormat di Sidang Komisi etik tersebut tak serta merta langsung membuat Ferdy Sambo dicopot dari institusi Polri.
Karena menurut mantan Kabareskrim Mabes Polri  Komjen Pol Purnawirawan Ito Sumardi seperti yang saya saksikan dalam Wawancara di Kompas TV, pemecatan seorang Jenderal harus berdasarkan Keputusan Presiden.
Jadi nantinya, Kapolri akan mengirimkan surat rekomendasi pemecatan Ferdy Sambo ini kepada Presiden, dan Presiden akan mengeluarkan keputusan untuk memecat Jenderal yang bersangkutan.
Dalam sidang itu, Ferdy Sambo terlihat masih mengenakan seragam resmi Polri tanpa atribut kesatuan dan lainya kecuali tanda kepangkatan di pundak dan tanda jasa di dada sebelah kanan.