Di tengah perhatian masyarakat tertuju pada kasus kematian Brigadir Joshua, Â Kementerian perhubungan tanpa sosialisasi dan "testing the water" terlebih dahulu, tiba-tiba merilis aturan yang membuat tarif transportasi online naik di kisaran 20 persen.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Memteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi, pada 4 Agustus 2022, pekan lalu.
Peraturan baru ini bakal berlaku efektif mulai tanggal 14 Agustus 2022.
Kebijakan baru ini nantinya bakal menjadi pedoman sementara untuk penetapan batasan tarif atas dan bawah ojek online.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno seperti dilansir sejumlah media daring nasional aturan ini akan mengatur komponen biaya dalam operasional ojek online.
Komponen biaya tersebut adalah biaya langsung dan biaya tidak langsung.
Biaya langsung  adalah komponen biaya yang dikeluarkan pengemudi seperti bensin dan lain sebagainya.
Sedangkan biaya tak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi, maksimal 20 persen.
Kenaikan tarif ini akan terbagi menjadi tiga zonasi, dengan besaran yang berbeda di setiap zonasi-nya.
Zonasi I yang meliputi seluruh Sumatera, Jawa diluar Jabodetabek dan Bali. Tarif yang akan mengalami kenaikan di zona ini adalah biaya tak langsung atau biaya jasa minimal untuk pemilik aplikasi.
Naik dari sebelumnya Rp.7.000 sampai dengan Rp.10.000 menjadi antara Rp.9.250 sampai dengan Rp.11.500.