Perkembangan kasus Brigadir J terus bergerak sangat cepat, seperti dilansir Tempo.co, Sabtu (06/08/22) mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ditangkap Polri atas kasus penembakan yang menyebabkan ajudannya Brigadir Nofriyansah Joshua atau Brigadir J tewas.
Alasan penangkapan Ferdy Sambo sampai sejauh ini, karena di duga melanggar kode etik. Meskipun bukan tidak mungkin bisa diseret ke ranah pidana jika ditemukan unsur-unsur yang mengarah ke sana. Kini ia diperiksa dan ditahan di Mako Brimob.Â
Penangkapan Ferdy Sambo ini mungkin menerangkan kedatangan 20 anggota Brimob berpakaian loreng dengan senjata lengkap di Gedung Bareskrim  Mabes Polri di Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan Sabtu (06/08/22) siang tadi,  seperti yang ramai diberitakan berbagai media.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian dan Tim Khusus terkait penangkapan dan penahanan Irjen Pol Ferdy Sambo ini.
Jika kabar ini benar, langkah Kapolri  Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Tim Khusus bentukannya sungguh sangat berani dan tegas, meskipun secara hukum jika ada indikasi dan bukti kuat keterlibatan mantan Kadiv Propam dalam kematian Brigadir J sudah sepantasnya ia menanggung konsekuensinya.
Kuatnya "code of silence" di Divisi Propam dan circle terdekatnya yang pada saat kejadian dipimpin oleh Ferdy Sambo, membuat kasus kematian Brigadir J Ini menjadi rumit.
Karena secara bersama-sama mereka diduga berusaha menyembunyikan kebenaran peristiwa tersebut, salah duanya dengan cara merusak CCTV dan membersihkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sinyalemen terkait hal ini disebut oleh Kapolri sebagai ketidakprofesionalan. Oleh sebab itu pada Kamis (04/08/22) Kapolri mengumumkan telah memeriksa 25 personil polisi yang diduga melanggar kode etik terkait penyelidikan kasus ini.
Empat diantara 25 orang tersebut kini sudah ditempatkan di lokasi khusus atau mungkin dalam bahasa lebih lugas di tahan pihak Polri.
Sementara sisanya, masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan dimutasi sebagai Perwira Pelayanan Masyarakat (Yanma), termasuk Irjen P Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo, mereka yang di mutasi adalah  3 Jenderal Bintang satu, 5 Komisaris Besar (Kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol).