Brigadir J telah bergulir hampir satu bulan lamanya, tepatnya hingga tulisan ini dibuat Rabu (03/08/22) sudah 26 hari terhitung sejak peristiwa tersebut terjadi.
Kasus kematian Brigadir Joshua Hutabarat atauTim khusus bentukan Kapolri yang terdiri dari unsur internal dan eksternal telah dibentuk, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi bagian dari Tim khusus yang dibentuk agar penyelesaian kasus ini dianggap kredibel.
Pihak-pihak yang dianggap bersinggungan dan dianggap berpotensi "mengganggu" jalannya penyelidikan kasus ini sudah di non-aktifkan, yakni; Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Kombes Pol Budi Herdi Susianto.
Untuk membuat kasus ini lebih terang, Exhumasi untuk otopsi ulang jasad Brigadir J telah dilakukan, CCTV yang merekam kejadian disekitar Kompleks Perumahan Polisi di Duren Tiga,tadinya tak ditemukan tiba-tiba diketahui keberadaannya.
Kemudian, pihak keluarga Brigadir J lewat Tim Pengacara-nya sudah menguak banyak hal, meskipun belum sepenuhnya bisa dibuktikan.
Masyarakat luas sudah berteriak-teriak agar kasus yang penuh kejanggalan ini, bisa segera dituntaskan dengan terang dan jernih serta transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Bahkan Presiden Jokowi, sudah memerintahkan untuk mengungkapkan kasus ini dengan terbuka dan sebenar-benarnya sebanyak 3 kali.Â
Terakhir seperti dilansir berbagai media yang mengutip pernyataan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dinyatakan Presiden Jokowi dalam Rapat Kabinet Terbatas.
"Presiden minta agar ini dibuka dengan sejujur-jujurnya. Kalau ada yang tersembunyi atau disembunyikan, nanti akan terlihat kalau ada upaya seperti itu," kata Mahfud, seperti dilansir Detik.com, Selasa (02/08/22).
Namun, meski banjir bandang tekanan datang dari seluruh penjuru, kasus kematian Brigadir J ini tak jua terlihat bergerak terlalu jauh, hanya beringsut tanpa menunjukan hasil yang signifikan.
Bahkan muncul lagi keanehan, kok yang lebih banyak berbicara ke publik bukan pihak Kepolisian "si empunya hajat" malah pihak Komnas HAM, yang di awal pembentukan Tim Khusus kasus ini memilih"hanya sekedar membantu."