Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law sektor keuangan yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2022 mulai dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRI-RI).
Sederet aturan terkait operasional pengawasan dan penjaminan yang melibatkan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan(OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal dirombak.
Salah satu poin yang menarik dalam Omnibus Law sektor keuangan ini adalah tentang keberadaan program penjaminan polis asuransi, seperti kita tahu persoalan asuransi nasional belakangan menjadi momok di industri keuangan Indonesia.
Tentunya kita masih ingat sengkarut di perusahaan asuransi milik negara PT. Asuransi Jiwasraya dan perusahaan asuransi swasta PT. Asuransi Bumiputera, yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas, terutama masalah pengembalian uang nasabah di kedua asuransi tersebut.
Atas dasar itu sejumlah pihak baik dari kalangan otoritas keuangan, pemerintahan, serta para pelaku industri asuransi nasional mencoba untuk mengaktifkan program penjaminan polis asuransi, yang sebenarnya sudah diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian.
Keberadaan program tersebut menjadi sangat krusial, agar uang nasabah asuransi yang terkena masalah seperti yang terjadi di Jiwasraya dan Bumiputera bisa dikembalikan, sekalipun perusahaan asuransinya bermasalah hingga harus dilikuidasi.
Semua sepakat akan keberadaan program tersebut, karena selain dapat memastikan uang asuransi milik nasabah terjamin, juga akan membuat industri asuransi di Indonesia berkembang lebih pesat.
Kita tahu, tertatih-tatihnya perkembangan industri asuransi, isu utamanya adalah masalah kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi itu sendiri.
" Premi dibayar teratur, tetapi ketika akan melakukan klaim, perusahaan asuransi sekuat tenaga berusaha menolak hak pemilik polis tersebut"
Selain itu, acapkali terjadi moral hazard yang dilakukan pengurusnya, sehingga membuat uang nasabah menguap entah kemana.
Nah, dengan program penjaminan polis asuransi ini, nantinya akan melindungi nasabah dari kerugian akibat hal tersebut, semacam penjaminan simpanan di lembaga perbankan.