Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Perusahaan BUMN Sakit Menahun dan Tak Bisa Disembuhkan, Apakah Sebaiknya Dibubarkan Saja?

22 Juli 2022   11:51 Diperbarui: 22 Juli 2022   13:05 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketika salah satu perusahaan milik negara (BUMN) yang bergerak di bisnis kontruksi, PT. Istaka Karya resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, netizen  +62 heboh.

Pailitnya PT.Istaka Karya, digoreng menjadi isu politik yang berkaitan dengan ketidakmampuan Kementerian BUMN dalam mengelola perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut.

Salah satu yang gencar menggoreng isu ini Mantan Sekretaris Kementerian BUMN di masa Kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, Muhammad Said Didu. Lewat cuitan di akun miliknya @Msaid_didu, ia menulis.

"Baru kali ini terjadi BUMN Pailit"

Padahal putusan Pailit PT. Istaka Karya itu bukan kali pertama sebuah BUMN dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan.

Terakhir, maskapai penerbangan pelat merah Merpati Nusantara  Airlines dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 16 Juni 2022.

Sebelumnya ada juga yang membubarkan diri seperti, PT. Industri Sandang Nusantara, ada pula PT Iglas yang berbasis di Gresik serta PT. Kertas Kraft Aceh.

Dan seluruh BUMN tersebut memang sudah "sakit parah" jauh sebelum Erick Thohir menjabat Menteri BUMN dan Jokowi menjadi Presiden.

Bahkan saking parahnya, BUMN tersebut dijuluki Zombie lantaran secara hukum perusahaan itu masih berdiri dan diakui keberadaannya, tetapi sebagian besar dari mereka tak ada operasionalnya sama sekali.

Karena pada dasarnya perusahaan -perusahaan tersebut sudah tak bisa disembuhkan lagi, dibiarkan hidup malah menjadi beban bagi negara.

BUMN-BUMN yang sakit tadi sudah berusaha "disembuhkan," dengan memasukan mereka ke dalam "ruang perawatan khusus" yang dikelola oleh PT. Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun