Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Izin Operasional Yayasan ACT Dicabut Pemerintah, Akhir Cerita Pengepul Donasi

6 Juli 2022   09:18 Diperbarui: 12 Juli 2022   23:15 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah ramai menjadi bahan perbincangan publik dengan berbagai polemik yang mengiringinya, lembaga pengepul donasi untuk kemudian disumbangkan kepada para pihak yang membutuhan Yayasan  Aksi Cepat Tanggap (ACT), akhirnya izinnya dicabut oleh Pemerintah lewat Kementerian Sosial.

Seperti dilansir CNNIndonesia.com, pencabutan izin ACT diyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juli 2022 Tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Surat Keputusan Menteri Sosial tersebut ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Alasan pencabutan izin ACT, memurut Muhadjir lantaran ada indikasi pelanggaran serius terhadap Peraturan Menteri Sosial.

Bahkan sanksi lebih serius akan dijatuhkan kepada ACT apabila setelah pemeriksaan Inspektorat Jenderal ditemukan hal-hal yang lebih berat lagi.

"Menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut",ujar Muhadjir, Selasa (05/07/22)

Pelanggaran yang dilakukan oleh ACT salah satunya karena mereka mengambil untuk diri mereka dan operasional yayasan sebesar 13,7 persen dari total donasi yang berhasil mereka kumpulkan.

Padahal pagu maksimal yang boleh diambil dari total donasi yang didapatkan untuk membiayai operasional pengumpul donasi hanya 10 persen, sesuai Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpul Sumbangan.

Angka 13,7 persen yang jelas melanggar aturan tersebut, keluar dari mulut PImpinan tertinggi ACT, Ibnu Khajar saat Konferensi Pers klarifikasi terkait berbagai tuduhan negatif seperti yang diberitakan oleh Majalah Tempo edisi  4 Juli 2022. 

Lebih lanjut, dalam kesempatan yang sama Ibnu pun menyatakan bahwa yayasan mereka bukan lembaga zakat makanya dengan percaya diri ia menyatakan bahwa mereka tak melanggar aturan.

Karena menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI),  Amil Zakat hanya diperbolehkan menerima 1/8 atau sebesar 12,5 persen dari total zakat yang berhasil dikumpulkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun