Candi Borobudur menjadi sebesar Rp. 750.000 per orang itu kan untuk membatasi jumlah pengunjung agar tak terjadi kerusakan pada bangunan Candi Borobudur.
Pangkal dari rencana Pemerintah menetapkan tarif untuk naik keIntinya hal tersebut dilakukan untuk kebutuhan konservasi heritage. Dengan kenaikan harga tiket setinggi itu, asumsi Pemerintah akan terjadi seleksi pengunjung sehingga akan terjadi pembatasan pengunjung, namun sayangnya, menurut saya asumsi itu bias dan keliru.
Dianggap individu pemilik banyak uang  lebih dapat mematuhi aturan dan bersikap decent saat menaiki Candi. Padahal sebenarnya kunci agar setiap orang mau mematuhi aturan ya edukasi, pengawasan, dan penegakan aturan.
Pembatasan pengunjung memang benar dibutuhkan kita semua sepakat untuk itu, lantaran secara logika saja kita tahu semakin banyak pengunjung yang menaiki candi maka tingkat keausan batu candi akan semakin tinggi.
Belum lagi jika berbicara soal daya dukung tanah tempat candi itu berdiri. Lebih jauh lagi jika kita melihat tingkah laku para pengunjung yang tidak taat aturan bahkan cenderung barbar seolah Candi Borobudur adalah bangunan biasa saja.
Jadi tak ada cara lain agar kerusakan tak terus berlangsung yang ujungnya menjadi lebih parah lagi, pembatasan pengunjung wajib dilakukan.
Tapi ya itu tadi, jangan dengan cara menaikan tarif hingga begitu tinggi diluar batas akal sehat.Â
Mungkin betul apa yang diucapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahwa penetapan harga tiket tersebut berdasarkan rekomendasi dari UNESCO, tetapi masa rekomendasi tersebut harus ditelan mentah-mentah tanpa mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Indonesia
Apabila memang benar-benar untuk kepentingan konservasi Candi Borobudur, kenapa tidak tetapkan saja larangan naik ke Candi Borobudur secara mutlak kecuali untuk kebutuhan Konservasi dan Ibadah Umat Buddha.
Atau bisa juga bikin aturan larangan terbatas kecuali untuk urusan pendidikan, penelitian, ritual keagamaan, konservasi, diplomasi dan kegiatan yang dianggap penting lainnya.
Semua hal tersebut memerlukan izin lewat assesment dari instansi yang berwenang.Â