Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Menyoal PPN 11 Persen dalam Isi Ulang Uang Elektronik yang Akan Mulai Berlaku 1 Mei 2022

8 April 2022   06:49 Diperbarui: 9 April 2022   05:30 1576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebenarnya hal ini adalah konsekuensi logis dari pengenaan fee layanan transaksi keuangan yang dilakukan oleh institusi keuangan terhadap nasabahnya.

Mengingat  fee ini menjadi komponen pendapatan bagi institusi keuangan tersebut yang sangat wajar terkena PPN.

Menurut saya yang menjadi tidak wajar adalah jika PPN tersebut mesti ditanggung oleh nasabah. Lantaran pengenaan  fee untuk setiap isi ulang e money atau e-wallet saja sebenarnya sudah aneh.

Apalagi di tengah gencarnya sosialisaai cashless society oleh pemerintah untuk mengurangi pemakaian uang tunai. 

Sangat jelas ini paradoks dari sebuah kebijakan, disatu sisi Pemerintah dan Bank Indonesia gencar mendorong penggunaan uang elektronik, tapi di sisi lain masyarakat harus menanggung biaya dari tata kelola uang elektronik tersebut dan kini dipajaki pula, yang seharusnya ditanggung oleh pemerintah dan institusi keuangan.

Lamun ceuk bahasa sunda mah katurug katutuh, atau sudah jatuh tertimpa tangga pula, gitu lah kira-kira peribahasa dalam bahasa Indonesianya.

Kompas.com
Kompas.com

Makanya wajar kemudian masyarakat berteriak, jangan-jangan "Cashless Society" yang dikampanyekan begitu gencar ini hanya akal-akalan Pemerintah, Bank Indonesia, dan institusi keuangan untuk memeras masyarakat saja demi keuntungan mereka sendiri, bukan untuk kemudahan dan keamanan transaksi seperti yang digembar-gemborkan selama ini.

Kenapa saya menyalahkan Pemerintah dan BI serta keserakahan bank-bank besar nasional swasta maupun milik negara, karena mereka lah yang membuat aturan pengenaan fee dalam setiap transaksi isi ulang uang elektronik ini.

Aturannya yang tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.

Seperti dilansir Kompas.com, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa biaya top up uang elektronik off us atau lintas bank dan institusi keuangan yang diijinkan menyelenggarakan uang elektronik dengan nilai transaksi maksimal Rp. 200.000 adalahl sebesar-sebesarnya Rp. 1.500 per transaksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun