Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Menyoal PPN 11 Persen dalam Isi Ulang Uang Elektronik yang Akan Mulai Berlaku 1 Mei 2022

8 April 2022   06:49 Diperbarui: 9 April 2022   05:30 1576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen dari sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen dan perluasan objek terkena pajak sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sejak awal memang menimbulkan pro dan kontra.

Lantaran konsekuensinya akan menaikan harga barang dan jasa di tingkat konsumen. Salah satu yang terkena aturan ini adalah naiknya biaya jasa transaksi keuangan berbasis fintech atau secara digital.

Top-up atau isi ulang uang elektronik (e-money) dan e-wallet akan menjadi salah satu yang terimbas aturan baru tersebut.

Sebelumnya top-up kedua layanan uang digital tersebut tak terkena pajak, tetapi imbas dari UUno 7 tahun 2021 yang tertuang dalam aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 69 tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang akan mulai berlaku 1 Mei 2022 bulan depan, maka layanan ini bakal dikenai pajak.

Jadi jenis layanan uang elektronik  akan dikenai pajak sebesar 11 persen seperti tertulis  dalam Bab III Pasal 7 ayat 2 adalah berupa pengisian ulang (top up), tarik tunai melalui pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara dompet elektronik atau menggunakan channel lain, pembayaran transaksi, pembayaran tagihan, transfer dana dan atau layanan paylater.

Maka setelah aturan pajak baru ini diberlakukan, setiap kita melakukan pengisian ulang e-Wallet serupa Gopay, Dana, Ovo, Shoppe Pay atau apapun merek dagangnya bakal dikenai pajak 11 persen.

Pun demikian, apabila kita akan melakukan top-up uang elektronik yang dikeluarkan perbankan seperti E-money (Bank Mandiri) Flazz-nya BCA, Brizzi BRI, atau Tap Cash -nya BNI.

Tapi harus diingat yang dikenai pajak itu bukan nilai transaksinya, tetapi fee yang ditetapkan oleh institusi keuangan tersebut.

Misalnya kita isi ulang  E-Money atau Gopay sebesar Rp 1.000.000 dengan biaya jasa layanan transaksi Rp 1.500 maka yang terkena PPN 11 persen adalah biaya jasa layanan transaksinya saja yakni 11 persen dari Rp. 1.500 yaitu sebesar Rp. 165 . 

Jadi biaya total transaksi yang harus ditanggung nasabah adalah fee sebesar Rp.1.500 + PPN Rp 165 =  Rp. 1.665.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun