Panitia Seleksi(Pansel) Pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) masa bakti 2022-2027 telah menyampaikan 21 nama calon DK OJK kepada Presiden Jokowi hari ini Senin (07/03/22).
Dari 21 nama ini merupakan hasil seleksi bertahap secara terbuka yang dilakukan mulai bulan Desember 2021 lalu. Seperti dilansir situs Kemenkeu.go.id hingga penutupan pendaftaran pada 25 Desember 2021 tercatat 526 orang yang mendaftar sebagai calon anggota DK OJK.
Dari jumlah tersebut 263 pendaftar telah melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan Pansel.
Selanjutnya dari 263 orang ini, sesuaikan ketentuan pendaftaran, Pansel menetapkan 155 nama calon yang lulus seleksi tahap pertama berupa seleksi administratif.
Setelah nama-nama calon itu diumumkan, dalam seleksi tahap kedua, Pansel meminta partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan mengenai integritas rekam jejak atau perilaku calon DK OJK tersebut.
Ada 33 nama calon yang tercatat lolos dalam seleksi tahap kedua, yang kemudian diperas lagi menjadi 29 orang pada seleksi tahap ketiga yang berupa assesment dan test kesehatan untuk mendapatkan 21 nama yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi.
21 nama ini mengacu pada 3 orang kandidat untuk setiap posisi jabatan di DK OJK yang berjumlah 7 posisi.Â
Sebenarnya secara keseluruhan terdapat 9 posisi DK OJK, tetapi dua nama lain tak dipilih Pansel karena bersifat ex officio yang dijabat oleh pejabat setingkat eselon 1 Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Nantinya dari 21 nama ini akan diperas lagi menjadi 14 nama calon oleh Presiden Jokowi dan Timnya, untuk kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Â
Para anggota DPR, selanjutnya akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap ke-14 calon yang diajukan pemerintah.
Dan akhirnya akan mendapatkan 7 nama yang dianggap paling layak menduduki jabatan Dewan Komisioner OJK baru untuk periode 2022-2027 yang akan dilantik pada 20 Juli 2022 yang akan datang.